Ahok 'Palak' Swasta Bangun Sumber Waras Rp3 Triliun
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kontrak tahun jamak (multi years).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Rumah Sakit Kanker dan Jantung di lahan yang dibeli dari Rumah Sakit Sumber Waras.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pembangunan Rumah Sakit akan terselesaikan dalam dua tahun.
Masa jabatan Ahok hanya tersisa setahun.
Sehingga pembangunan tidak bisa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kontrak tahun jamak (multi years).
Hal itu tertuang dalam Pasal 54A ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011.
Pasal itu melarang pengganggaran tahun jamak dilakukan jika pengerjaan proyek akan melampaui masa jabatan kepala daerah yang menganggarkan.
Untuk mengakalinya, Ahok berencana menggunakan dana kontribusi pihak swasta untuk membangun Rumah Sakit seluas 3,6 hektar tersebut.
"Karena kalau swasta kan dia tahun jamak juga tidak masalah. Perjanjian menyerahkan," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Pembangunan Rumah Sakit Kanker dan Jantung di sebagian Lahan Sumber Waras diperkirakan menelan biaya sebesar Rp3 triliun.
Rencananya, Ahok akan meminta pihak swasta untuk membiayainya, sebagai ganti menaikkan harga koefisien lantai bangunan (KLB).
"Cari kontribusi lagi. Cari lagi siapa yang mau ninggiin lantai. Kalau mendekati Rp1 triliun, bangun dulu deh sebagian. Karena swasta tahun jamak tidak masalah," ucap Ahok.