Besok Pemerkosa dan Pembunuh Eno Divonis Kamis Besok
Kuasa hukum RA, Alfan Sari pada Rabu (15/6) mengatakan, pihaknya tetap akan menolak keras RA dijatuhi hukuman penjara.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - RA (16), remaja pembunuh Eno Parihah (19) akan kembali duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang vonis dirinya pada Kamis (16/6/2016) pagi besok.
Kuasa hukum RA, Alfan Sari pada Rabu (15/6) mengatakan, pihaknya tetap akan menolak keras RA dijatuhi hukuman penjara.
"Jika keputusan esok tidak berpihak untuk membebaskan RA, sehari pun kami menolak RA untuk ditahan, " katanya.
Hal tersebut dikatakan Alfan berdasarkan keterangan RA yang menyangkal bahwa dirinya ikut membunuh Enno. RA mengaku menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) Polda Metro Jaya karena stress berat.
Alfan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan langkah berikut apabila vonis esok hari memutuskan RA bersalah.
"Jika demikian, selanjutnya kami akan melakukan upaya hukum dengan melakukan banding, " kata Alfan.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota , salah satu pembunuh Enno, Rahmat Arifin (24) mengatakan bahwa RA sebetulnya tidak berada di lokasi pembunuhan Enno pada 13 Mei lalu.
Selain dirinya dan pelaku lainnya, Imam Hapriadi (24), ada satu pria lain bernama Dimas yang ikut membunuh Enno.
Belakangan, RA juga membantah semua isi berita acara pemeriksaan (BAP) Polda Metro Jaya. Muncul spekulasi bahwa RA adalah korban salah tangkap. (Banu Adikara)