Tak Puas Pembunuh Eno Dihukum 10 Tahun Penjara, Warga Mengamuk Lempar Polisi
Sejumlah warga yang hadir dalam sidang kasus pembunuhan Eno Parihah (19) mengamuk usai putusan terhadap RA (16), remaja pembunuh Eno dibacakan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sejumlah warga yang hadir dalam sidang kasus pembunuhan Eno Parihah (19) mengamuk usai putusan terhadap RA (16), remaja pembunuh Eno dibacakan.
Mereka tidak puas RA hanya dihukum selama 10 tahun penjara.
Kondisi Pengadilan Negeri Tangerang pun sempat panas karena terjadi bentrok antara polisi dan warga.
Kericuhan dimulai usai hakim mengetuk palu tanda sidang selesai.
"Temen-temen yang di luar, siap-siap semuanya!" ujar seorang pria penonton sidang vonis RA.
Di luar, ratusan warga yang sebagian besar terdiri dari anak-anak muda langsung menyeruak ke gerbang pengadilan.
Mereka hendak mencari RA.
Polisi pun mencegah massa masuk sehingga terjadi adu mulut.
Tak lama kemudian, sebuah mobil Pengadilan Negeri Tangerang berwarna hijau keluar dari dalam.
Warga yang mengira RA ada di dalam mobil tersebut langsung menyerbu dan memukul-mukul kaca.
"Keluar lu, pembunuh! Biar mati lu!" teriak warga.
Padahal, RA saat itu masih berada di dalam gedung pengadilan bersama pengacaranya.
Keributan kian memanas setelah sebuah batu seukuran kepalan tangan melayang masuk dan mengenai seorang anggota polisi hingga berdarah.
Batu-batu lainnya pun menyusul dilempar dari luar.
Pembatas jalan pun melayang ke dalam halaman pengadilan.
Hal ini memicu polisi yang berjaga di dalam merangsek keluar dengan pentungan.
Ricuh yang terjadi selama kurang lebih 15 menit itu akhirnya reda setelah polisi berhasil meredam kemarahan massa.
Penulis: Banu Adikara