Pabrik Ini Pasok 1,5 Ton Bakso Bercampur Tawas ke Jakarta Tiap Harinya
Pabrik tersebut berada di Kampung Parakan Salak, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sebuah pabrik bakso yang diduga menggunakan bahan berbahaya digerebek Tim Subdit Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kamis (16/6/2016).
Pabrik tersebut berada di Kampung Parakan Salak, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lokasi pembuatan bakso tersebut milik CV MN.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Dharma Pongrekun mengatakan, pabrik bakso ini sudah beroperasi sejak tahun 2012 lalu.
"Kami lakukan penggeledahan dan ditemukan bahan-bahan berbahaya yakni tawas untuk pembersih dan pengawet bakso," ujarnya dalam keterangan pers di lokasi, Jumat (17/6/2016).
Menurut Dharma, tawas ini digunakan untuk merendam bakso agar awet hingga 10 hari.
Penggunaan tawas ini berdapak buruk bagi kesehatan, khususnya fungsi hati bila dikonsumsi dalam jangka waktu panjang.
Dalam sehari, pabrik seluas sekitar satu hektar ini bisa memproduksi bakso sebanyak 1,5 ton.
Biasanya, bakso ini diedarkan ke pasar tradisional dan supermarket di wilayah Jabodetabek.
Adapun merek baksonya yakni Bakso Sapi Asli Poloso Bangka, Bakso Sapi Tenis Bangka Brekele, Bakso Daging Sapi Kaya Rasa &Gizi Bangka, Bakso Sapi Asli Super Polos dan Bakso Daging Sapi Bangka Tenis Urat.
Dari lokasi, polisi menyita 60 karung tawas dengan berat masing-masing 50 kg.
"Dalam memproduksi mereka tidak menggunakan takaran pasti berapa tawas yang digunakan," ujarnya.
Petugas mengamankan pemilik pabrik berinisial HS (56), warga Tangerang.
Dari penjualan bakso ini, pemikik bisa meraup untung Rp 3-5 juta per hari atau Rp 150 juta dalam sebulan.
Selama sekitar 2,5 tahun beroperasi, keuntungan yang sudah diperoleh mencapai Rp 4,5 miliar.
Pihaknya kata Dharma masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait ada dugaan tersangka lain dalam pengoperasian pabrik bakso ini.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 71 ayat 2 tentang keamanan pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (Soewidia Henaldi)