KPK Dinilai Ego Sektoral Terkait Dugaan Kerugian Negara Sumber Waras
Setiap lembaga penegak hukum atau aparat penegak hukum dalam bertindak tidak boleh ego sektoral
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Hery Firmansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ego sektoral karena tidak mengindahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan kerugian negara pada Rumah Sakit Sumber Waras.
"KPK tidak mengindahkan hasil audit BPK. Setiap lembaga penegak hukum atau aparat penegak hukum dalam bertindak tidak boleh ego sektoral," ujar Hery dalam dialog Polemik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (18/6/2016).
Berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara, kata Hery, melakukan audit merupakan kewenangan dari BPK.
"Kalau sudah melekat, maka jadi janggal, aneh ketika hal itu di bypass sesama lembaga negara yang mengerti Undang-Undang," kata Hery.
Hery yang juga Dosen Hukum Pidana Universitas Tarumanegara ini menilai seharusnya para penegak hukum menjalankan Integrated Criminal Justice System, sehingga laporan BPK seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penindakan hukum.
"Saya bacanya sebagai guidance. Pintu masuk awal, itu berada di depan dan tidak mungkin masuk lewat belakang. Ini kan sifatnya integrated criminal justice system. Maka harus benar prosesnya. Maka marwahnya harus dijaga dari depan ke belakang," ujar Hery.