Bunuh dan Perkosa Siswi Madrasah, Anwah Diganjar Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim yang dipimpin Binsar Gultom memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Rizal.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anwar alias Rijal (34) hari ini menjalani sidang putusan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukannya kepada siswi madrasah, AAP (12), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Majelis Hakim yang dipimpin Binsar Gultom memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Rizal. Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa, mengadili menyatakan terdakwa Anwar alias Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang didahului dengan perkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur," kata Binsar, membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan sebagaimana tuntutan jaksa, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa," ucapnya.
Binsar menyebut, berdasarkan fakta-fakta yang diungkap di persidangan dari pengakuan Rizal dan saksi-saksi serta barang bukti, hukuman seumur hidup dinilai preventif dan edukatif.
Apa yang dilakukan Rizal pada Oktober 2015 silam menurut Binsar sangat keji. Rizal tega memperdaya AAP yang merupakan sepupunya sendiri.
Ia membawa gadis itu ke Perhutani Jasinga, Bogor dan memperkosanya. Usai pemerkosaan, Rizal yang takut istri dan anaknya mengetahui perbuatannya, menghantam AAP dengan sebongkah batu hingga tewas.
Untuk menutupi jejaknya, sepulangnya ke Jakarta, Rizal memboyong istri dan anaknya ke Pandeglang, Jawa Barat. Namun polisi berhasil menangkap Rizal sebulan kemudian.
Rizal pun didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 287 subsidair Pasal 285 ditambah dengan Pasal 80 ayat (3) subsidair Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76D dan 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mendengar putusan hakim, Rizal yang didampingi kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir dulu selama tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding atau menerima putusan ini. (Nibras Nada Nailufar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.