Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Duga KPK Diintervensi dalam Kasus RS Sumber Waras

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa penyelidik KPK tak menemukan ada perbuatan melanggar hukum dalam pembelian lahan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fadli Zon Duga KPK Diintervensi dalam Kasus RS Sumber Waras
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon inspeksi Rumah Sakit Sumber Waras, Jl. Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016). Kader Parta Gerindra itu menyatakan bahwa, Pajak Bumi dan Bangunan rumah sakit tersebut harus dipecah, karena mempunyai dua kepemilikan sertifikat tanah. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Audit investigasi tersebut diminta Ruki untuk menjelaskan adanya fraud atau kecurangan yang menimbulkan kerugian negara.

"Maka masuklah laporan itu ke KPK," katanya.

Sayangnya, audit investigatif tersebut diterima KPK saat masa jabatan Ruki selesai. Akhirnya, laporan tersebut diserahkan Ruki kepada Komisioner KPK yang baru. Apalagi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Ruki mengakui dirinya tidak mendalami hasil audit investigasi tersebut.

"Tetapi yang saya baca audit investigasi karena dipaparkan oleh Profesor Edi (BPK) kepada pimpinan KPK lengkap. Cuma saya datang terlambat karena waktu itu saya sakit, diyakini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dengan prosedur yang dilanggar Pemda DKI disebutkan. Kalau tidak salah enam poin indikasi itu yang menjelaskan pertanyaan kami," ucap Ruki.

Ruki pun tidak memahami alasan pimpinan KPK saat ini yang menyebutkan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Namun, ia enggan berdebat mengenai hal tersebut.

"Kalau berdebat, saya orang luar, apa bedanya saya dengan pengamat," ujar dia.

Ia menyebutkan, pihak yang berwenang menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum adalah penyelidik.

Berita Rekomendasi

"Betul-betul dibedah adalah kenapa penyelidik menyebutkan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum di KPK," kata Ketua Mahkamah Partai PPP itu.

Penulis : Nabilla Tashandra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas