Fadli Zon Duga KPK Diintervensi dalam Kasus RS Sumber Waras
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa penyelidik KPK tak menemukan ada perbuatan melanggar hukum dalam pembelian lahan tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab atas keputusan mereka terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa penyelidik KPK tak menemukan ada perbuatan melanggar hukum dalam pembelian lahan tersebut.
"Apakah pertanggungjawaban itu sesuai aturan yang berlaku atau dia diintervensi," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
"Saya cenderung melihat keputusan KPK yang disuarakan Ketua KPK itu tidak konsisten dan jelas KPK dalam hal ini sudah menjadi subkoordinasi kekuasaan," sambung dia.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki sebelumnya mengungkapkan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Ia mengaku telah meneliti kesimpulan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang antara lain mengatakan bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras telah mengakibatkan kerugian terhadap Pemerintah Daerah DKI sebesar Rp 191 miliar.
Terkait pernyataan Ruki tersebut, Fadli mengatakan indikasi korupsi memang sudah jelas.
Tak hanya dari perkataan Ruki, ia juga mengaku mendapatka informasi tersebut dari mantan Pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja.
"Tapi kita lihat nanti. Kan belum final, baru pernyataan," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Ruki sebelumnya menceritakan, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan berawal saat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DKI tahun 2014 terbit.
"Ada temuan nomor 30 saya ingat karena saya teliti betul kesimpulan temuan itu antara lain mengatakan bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras telah mengakibatkan Pemda DKI sebesar Rp 191miliar," kata Ruki di Masjid Baiturahman, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2016) malam.
Ruki mempelajari laporan hasil pemeriksaan tersebut dari perspektif auditor. Ia pun melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
"Sudah pasti perbuatan melawan hukum dan kemudian saya perintahkan kepada penyelidik saya untuk melakukan penyelidikan," ucap Ruki.
"Saya meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi artinya mendalami kembali ke pemeriksaan itu," kata dia.