Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wartawan dan Polisi Gadungan Peras Pasangan Mesum di Hotel

Tim Opsnal Unit V Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemerasan dengan modus menjadi polisi dan wartawan gadungan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wartawan dan Polisi Gadungan Peras Pasangan Mesum di Hotel
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pelaku kejahatan tertangkap (ilustrasi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Opsnal Unit V Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemerasan dengan modus menjadi polisi dan wartawan gadungan.

Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan para pelaku, yaitu GS (42), CS (34), dan FSS (25), wartawan gadungan.

MGH (26) dan NL (24), warga sipil.

Sementara, AB (DPO), polisi gadungan.

"TKP penangkapan di rumah dan kontrakan masing-masing pelaku pada Selasa 21 Juni 2016," tutur Hendy, Jumat (24/6/2016).

Dia menjelaskan, para pelaku mengintai target di Hotel Transit Tomang khususnya para pasangan yang check-in di hotel itu.

Berita Rekomendasi

Ketika telah menemukan target maka pelaku membagi tugas.

"Ada yang mengikuti perempuan dan ada yang mengikuti laki-laki untuk mencari tahu profil target," kata dia.

Dari hasil surveilance maka yang akan diperas adalah yang memiliki pasangan resmi (istri atau suami) apabila masih perjaka atau duda, gadis atau janda tidak menjadi sasaran.

Para pelaku masing-masing berperan sebagai wartawan dan polisi, dimana korban kalau tidak mau di beritakan di koran atau dibawa ke kantor polisi harus membayar ke pelaku sejumlah Rp 300 juta.

Namun, korban baru menyanggupi Rp 50 juta.

"Keterangan pelaku mereka melakukan pemerasan sudah enam kali dengan lokasi hotel yang berbeda-beda," ujarnya.

Dari para tersangka, aparat kepolisian menyita barang bukti, berupa lima buah handphone dan empat lembar surat klarifikasi kepada calon korban yang akan diperas.

Kemudian, kartu anggota wartawan radar dan majalah Novum, 2 (dua) buah buku tabungan BCA an CS, 1 (satu) buah mobil Avanza yang digunakan pelaku.

Untuk sementara, pelaku dibawa ke rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mereka disangkakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas