Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sumber Waras, Anggota Komisi III DPR Nilai Perbuatan Melawan Hukum Ditentukan Pengadilan

Ia menuturkan suatu kasus di pengadilan harus dilalui proses penyelidikan oleh institusi penegak hukum.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Sumber Waras, Anggota Komisi III DPR Nilai Perbuatan Melawan Hukum Ditentukan Pengadilan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PERTEMUAN KPK-BPK - Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama Ketua BPK Hari Azhar Azis (pakai Peci) saat membacakan kesimpulan dari pertemuan antara Pimpinan KPK dan BPK terkait hasil audit pembelian lahan RS Sumber Waras di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016). Dalam pertemuan pimpinan kedua lembaga tersebut menghasilkan kesepakatan untuk saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus RS Sumber Waras.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Hanura, Sarifudin Sudding menegaskan pihak yang berhak menyatakan adanya perbuatan melanggar hukum atau tidak adalah pengadilan.

Ia menuturkan suatu kasus di pengadilan harus dilalui proses penyelidikan oleh institusi penegak hukum.

"Kalau memiliki dua alat bukti di tingkatkan ke penyidikan. Untuk membuktikan apakah proses yang dilakukan institusi penegak hukum mulai dari penyelidikan penyidikan penuntutan terbukti atau tidak yang tentukan itu pihak pengadilan adanya perbuatan melawan hukum," kata Sudding, Minggu (26/6/2016).

Sudding menilai pernyataan Ruki yang menyatakan adanya indikasi perbuatan melawan hukum masoh sangat prematur. Ia menilai kesimpulan tersebut tidak tepat.

"Bahwa kalau gunakan kata doakan okelah. Tapi kalau kesimpulan menjudge telah terjadi perbuatan hukum itu tidak tepat . Karena yang bisa ambil kesimpulan itu pengadilan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sudding juga menilai kasus RS Sumber Waras masih menjadi perdebatan dua institusi. Dimana, BPK menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar RP191Miliar.

"Supaya tidak menjadi polemik, silahkan ditindak lanjuti diproses, kemudian dibuktikan lewat jalur pengadilan. Silahkan ditindaklanjuti, supaya ada satu hasil siapa yang salah apakah ada keruguan negara ataukah tidak, silahkan di jalur pengadilan," katanya.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPKTaufiequrachman Ruki membeberkan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Ruki menceritakan audit investigatif BPK berawal saat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DKI tahun 2014 terbit.

"Ada temuan nomor 30 saya ingat karena saya teliti betul kesimpulan temuan itu antara lain mengatakan bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras telah mengakibatkan Pemda DKI sebesar Rp 191mMiliar," kata Ruki di Masjid Baiturahman, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2016) malam.

Ruki mempelajari laporan hasil pemeriksaan tersebut dari perspektif auditor. Ia pun melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

"Sudah pasti perbuatan melawan hukum dan kemudian saya perintahkan kepada penyelidik saya untuk melakukan penyelidikan. Saya meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi artinya mendalami kembali ke pemeriksaan itu," kata Ruki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas