KPK Usut Keterlibatan Prasetyo Edi Marsudi Suap Raperda Reklamasi
Kalau memang ditemukan fakta lebih lanjut akan dipanggil
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kini mendalami keterlibatan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait suap percepatan pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
"Kalau M Taufik sudah beberapa kali dipanggil. Kami masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Menurut Yuyuk, pihaknya akan kembali memeriksa politikus PDI Perjuangan itu apabila menemukan fakta lebih lanjut yang mengarah pada keterlibatan Taufik.
"Kalau memang ditemukan fakta lebih lanjut akan dipanggil," kata dia.
Nama Prasetyo disebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menghadiri pertemuan di rumah Chairman Grup Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Berdasarkan surat dakwaan Ariesman, Aguan pernah menerima sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta di rumahnya pada pertengahan Desember 2015.
Pada pertemuan tersebut hadir Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, dua anggota Balegda, yakni Mohamad Sanusi dan Mohamad Sangaji (Ongen), dan Ketua Panitia Pansus zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWp3K) Selamat Nurdin dan Ariesman.
Pertemuan tersebut berlangsung setelah tim Balegda DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pembahasan mengenai Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pertemuan di rumah Aguan itu dilakukan untuk membahas percepatan pengesahan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan pertemuan tersebut juga membicarakan mengenai fee untuk anggota DPRD DKI Jakarta.