Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seluruh Tersangka Jaringan Vaksin Palsu Akan Dimiskinkan

Agung mengaku pihaknya akan memiskinkan seluruh tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Seluruh Tersangka Jaringan Vaksin Palsu Akan Dimiskinkan
FACEBOOK
Foto tersangka pemalsu vaksin jadi viral di Facebook, netizen mengutuk tindakan kedua orang ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengaku akan memiskinkan seluruh tersangka dalam kasus jaringan vaksin bayi palsu.

Saat ini, jumlah tersangka yang sudah diamankan ada 15 dan masih memungkinkan ada penambahan tersangka yang terlibat di kejahatan ini.

Agung mengaku pihaknya akan memiskinkan seluruh tersangka dengan menetapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian‎ Uang (TPPU).

"‎Selain dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, kami akan kenakan UU TPPU ke seluruh pelaku, khususnya ke para pembuat vaksin palsu," kata Agung, Senin (27/6/2016) di Mabes Polri.

Agung menambahkan pihaknya turut menjerat tersangka dengan UU TPPU lantaran seluruh tersangka rata-rata mendapatkan harta kekayaan yang mumpuni dari bisnis mereka.

"Mereka mendapatkan harta yang cukup besar dari hasil kejahatan ini. Saat ini kami dalam proses pengejaran aset dan selanjutnya penyitaan," ujar Agung.

Untuk diketahui, jumlah tersangka di kasus ini total ada 15 orang, dua tersangka yang ditangkap terakhir yakni ‎T dan M, yang adalah distributor vaksin palsu di Semarang, Jawa Tengah.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian untuk 13 tersangka lainnya yakni tersangka S dan I merupakan pengepul botol bekas‎.

Selain itu, tersangka SU dan SA berperan membuat dan mencetak label serta logo vaksin palsu.

Dan pembuat vaksin palsu ada R, G, S N. Sedangkan yang berperan sebagai distributor yakni T,D, F, J dan A.

Ketiga belas tersangka itu diamankan di delapan lokasi berbeda dan kini ditahan di Bareskrim.

Mereka dijerat pasal 196 jo pasal 98 dan atau pasal 197 jo pasal 106 dan atau pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas