Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temannya Terluka Dikeroyok, Belasan Oknum Polisi Sweeping Jakmania

ara oknum yang ingin melakukan sweeping terlebih dahulu dihalangi oleh anggota kepolisian yang sedang bertugas

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Temannya Terluka Dikeroyok, Belasan Oknum Polisi Sweeping Jakmania
Akun Facebook Surabaya Traffic Service
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kerusuhan pendukung Persija Jakarta, The Jakmania, mengakibatkan 4 polisi luka-luka.

Belasan oknum polisi kemudian melakukan sweeping terhadap anggota The Jakmania. Memakai baju biasa (bukan baju dinas) 15 polisi itu melakukan sweeping di Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (26/6/2016) dini hari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, saat ini Propam Polda Metro Jaya sedang mendalami peristiwa tersebut.

"Diduga melakukan itu (sweeping-red). Saat ini Propam Polda Metro Jaya yang sedang menyelidiki," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (26/6/2016).

Dia menjelaskan para oknum yang ingin melakukan sweeping terlebih dahulu dihalangi oleh anggota kepolisian yang sedang bertugas. Saat itu, mereka tidak dilengkapi surat tugas dan seragam kepolisian.

"Jadi mereka kumpul di situ, kita halau. Motor-motor ini ternyata kita dapatkan anggota-anggota itu, akhirnya kita amankan karena melakukan pelanggaran di jalan karena tidak memakai helm," kata dia.

Dari 15 orang ini terdiri dari anggota Bidang Humas Polda Metro Jaya, anggota Detasemen Gegana Polda Banten, Brimob Polda Banten, Sabhara Polda Metro Jaya, Sabhara Polres Jakarta Jaktim dan Ditpolair Polda Metro Jaya. Khusus untuk anggota Bidang Humas Polda Metro Jaya, Bripda IP, Awi mengatakan dirinya sudah memberikan teguran terhadapnya.

Berita Rekomendasi

"Iya tentunya saya kasih teguran. Tetapi proses hukumnya sama dengan yang lain, itu nanti Propam yang tangani," kata Awi.

Menurutnya polisi tidak boleh melakukan penindakan karena dendam. Apalagi tidak ada surat tugas atau surat perintah untuk melakukan penindakan hukum.

"Bersimpati kepada rekannya yang jadi korban boleh, tetapi jangan sampai melalukan tindakan menyimpang atau dendam. Serahkan semuanya kepada petugas yang sudah diberi kewenanangan untuk melakukan penindakan, dalam hal ini Pak Kapolda telah membentuk tim dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus untuk melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas