Tito: Penegakan Hukum Harus Berjalan
Sejumlah petugas kepolisian menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertandingan sepakbola antara Persija VS Sriwijaya FC pada Jumat (24/6/2016) malam berakhir ricuh.
Sejumlah petugas kepolisian menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Calon Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian meminta kasus tersebut harus diselesaikan.
"Penegakan hukum harus berjalan. Saya kira kemarin sudah ada yang diamankan," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Tito menilai diperlukan komunikasi Polda Metro Jaya dengan pendukung Persija, Jakmania.
Hal itu diperlukan agar kesalahpahaman dapat diselesaikan dengan baik.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menyatakan sanksi tegas perlu diberikan kepada pelaku kericuhan.
"Saya kira dalam posisi ini teman-teman The Jak harus bisa menahan diri dan perlu langkah-langkah cepat antara Polda dan Jakmania supaya persoalan selesai," tutur Jenderal Bintang Tiga itu.
Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menangkap tujuh suporter terkait insiden kerusuhan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan anggota Dit Reskrimum dan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap kejadian di SUGBK.
Pengungkapan pertama penyerangan Brigadir Yudha di lapangan yang dilakukan J.
Pengungkapan kedua, enam anggota The Jakmania yang ditangkap terkait penyebaran ujaran kebencian di pintu VII SUGBK.
"Sampai pagi ini ada tujuh orang. Satu kasus pengeroyokan Brigadir Yudha. Enam orang terkait kasus hatespeech. Dari ini, kami berharap berkembang," tutur Awi, kepada wartawan, Minggu (26/6).
Dia menjelaskan, J, pelaku penyerangan Brigadir Yudha ditangkap di Cikarang, Bekasi, pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dia perwakilan The Jakmania wilayah Cikarang.
Sementara itu, MR, R, I, S, A, dan AF, telah diamankan aparat kepolisian karena menyebarkan ujaran kebencian di pintu VII SUGBK.
Aparat kepolisian telah merekonstruksi pasal berlapis untuk menjerat ketujuh orang tersebut.
Pasal 27, Pasal 28, juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.