Ahok Sebut BPKAD yang Dipimpin Calon Wakilnya di Pilkada Bermasalah
Bahkan Ahok menilai pegawai BPKAD ada yang terlibat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih buruk.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebut masih ada permainan di badan yang dipimpin calonnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, yakni Heru Budi Hartono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahannya sendiri senilai Rp648 miliar.
Pencatatan dan rekomendasi yang dikeluarkan BPKAD dinilai buruk.
Bahkan Ahok menilai pegawai BPKAD ada yang terlibat.
"Jadi memang ada permainan ini di BPKAD, penuh permainan. Makanya kita minta susun aset juga lama sekali itu lho," ucap Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Ahok menyatakan buruknya pengelolaan aset sudah terjadi sejak dulu.
Yang terbaru, pemberian lahan 3000 meter persegi dari seseorang ke Pemprov DKI Jakarta dengan peruntukan jalan sebagai fasilitas sosial dan umum, diakui pihak lain.
"Didudukin orang lain. Pas yang punya marah bilang, 'gue udah kasih, kenapa lu yang kuasain, dia balas begini, 'emang lu siapa? ini kan bukan tanah lu lagi, tanah gue, kan udah lu kasih ke DKI. Jadi yang mesti gugat gue DKI dong', Gila tidak ini," kata Ahok.
"Jadi orang kasih tanah diserobot, tidak ada buktinya, lalu kita tanya ke DKI, lalu DKI merasa ini bukan tanah gue kok, jadi memang ada permainan," ucapnya.
Kasus tersebut sejatinya menjadi salah satu poin hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.
Pembelian tanah di kawasan Jalan Lingkar Luar, Cengkareng dengan luar 4,6 hektar dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda senilai Rp648 miliar dengan harga Rp14,1 juta per meter.
Setelah dibeli oleh pemilik perorangan, pada nyatanya pemilik tanah tersebut adalah Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI yang notabenenya sama-sama anak buah Ahok di lapisan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.