Anggota DPRD DKI Ingin Sanksi Tegas Bagi Perokok yang Tidak Tertib
Namun, dirinya juga menyatakan, bahwa masyarakat yang bukan perokok juga behak atas udara bersih.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyatakan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak boleh sampai "mematikan" industri rokok dan para perokok.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Efektifitas Rencana Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta" yang digelar di Bakoel Coffee, Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat, (28/6/2016).
Mengenakan pakaian batik merah, ia menjelaskan bahwa industri rokok dan para perokok telah banyak menyumbang pendapatan negara, sehingga mereka juga punya hak hidup.
Namun, dirinya juga menyatakan, bahwa masyarakat yang bukan perokok juga behak atas udara bersih.
Oleh sebab itu perda KTR harus diatur secara bijak, sehingga masyarakat bukan perokok dapat udara yang bersih, dan para perokok juga dapat hak untuk merokok.
"Perda KTR memang sedang di bahas. Niatan kami, hanya mengatur, bagaimana supaya masyarakat yang bukan perokok dapat udara bersih dan perokok bisa merokok tanpa harus menganggu yang tidak merokok," kata Gembong.
"Saya pikir ruang khusus merokok harus disediakan dengan cukup, dan mungkin sanksi tegas kepada para perokok yang tidak tertib, terapkan saja," tambahnya.
Dalam acara tersebut, turut hadir ahli hukum tata negara, Margarito Kamis.