Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desmond: Kasus Cengkareng Mirip dengan Kasus Sumber Waras

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai kasus lahan Cengkareng mirip dengan RS Sumber Waras.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Desmond: Kasus Cengkareng Mirip dengan Kasus Sumber Waras
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai kasus lahan Cengkareng mirip dengan RS Sumber Waras.

"Cengkareng dengan Sumber Waras apa bedanya? Beli milik sendirikan? Sumber Waras itu 2 tahun lagi berlaku. Kalau tidak diperpanjang oleh Ahok, itu milik negara enggak? Negara pemerintah DKI juga, sama kan. Apa bedanya?" tanya Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Bila kasus tersebut berakhir hanya dengan pengembalian uang kerugian, Desmond menyatakan hal tersebut sama dengan KPK. Dimana KPK, menurutnya, telah menyesatkan UU Korupsi.

"Seolah-olah satu-satunya terpidana adalah persoalan perbuatan melawan hukum, beri fasilitas ke orang lain juga pidana, yang jadi soal sekarang adalah : sadarlah KPK," kata Politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menduga ada penipuan dalam pembelian lahan di wilayah Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Ahok menjelaskan dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak reserse kriminal (reskrim) untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.

Sebagaimana diketahui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta memiliki sertifikat lahan seluas 4,6 hektare dengan harga beli Rp 14,1 juta per meter persegi, senilai Rp 648 miliar di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

Kepala Dinas KPKP Darjamuni menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui Dinas Perumahan dan Gedung Pemda membeli lahan dari Toeti Noezlar Soekarno. Padahal, Dinas KPKP sudah memiliki lahan tersebut sejak 1967.

Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan milik sendiri.

Ditengarai ada dua sertifikat di lahan tersebut. Bila benar ada dua sertifikat, Darjamuni menegaskan hal itu harus ditanyakan lebih lanjut kepada pihak Badan Pertanahan Nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas