Ahok Pertanyakan Keputusan Rizal Ramli Hentikan Reklamasi di Pulau G
Rizal Ramli menyampaikan pembangunan di Pulau G harus dibatalkan karena masuk kategori pelanggaran berat
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menghentikan reklmasi di Pulau G, pulau hasil reklamasi dari anak aperusahaan PT Agung Podomoro Land, yakni PT Muara Wisesa Samudra.
Ahok heran dengan keputusan tim komite gabungan yang melibatkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ya kita enggak tahu, lagi disuruh pelajarin secara hukum, alasan diberhentikannya apa?" ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).
Komite gabungan dipimpin oleh Rizal Ramli. Menurut Ahok, penghentian reklamasi tidak bisa dilakukan tanpa merevisi dasar aturan reklamasi di teluk Jakarta, yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
"Itu masalah tafsiran KepPres yang berbeda," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Rizal Ramli menyampaikan pembangunan di Pulau G harus dibatalkan karena masuk kategori pelanggaran berat yang mengancam lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut.
Ahok kembali mempertanyakan alasan tersebut. Pasalnya, bila alasannya mengancam lingkungan hidup, kata Ahok, pulau C dan D lebih mencemarkan lingkungan.
"Kalau soal mencemarkan, Pulau C dan D lebih mencemarkan, kalau dilihat dari peta udara. Kalau dilihat dari tim kajian," ucapnya.
Selain itu, Ahok juga paparkan pelanggaran lain selain di Pulau C, D, dan G. Satu di antaranya pengurukan lahan tanpa izin yang terjadi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang dikelola PT Karya Citra Nusantara (KCN).
PT KCN menguruk lahan tanpa izin seluas 12 hektare, yang dijadikan tempat untuk menyimpan stok pasir, batu bara, dan bahan lainnya. Ahok heran Pulau G dihentikan, tapi reklamasi yang dilakukan oleh KCN tidak dihentikan
"Kalau dilihat, reklamasi di KBN tanpa izin kok tidak di stop?" pungkas Ahok.
Pembangunan Pulau G harus dihentikan, diucapkan Rizal seusai rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Rizal mengatakan terjadi pelanggaran berat di reklamasi Pulau G. Semisal, 300 meter dari Pulau G terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang. Pembangit memasok kebutuhan listrik di Jakarta. Jika pembangunan Pulau G dilanjutkan, maka berpotensi mengganggu pasokan listrik di Ibu Kota.
Diketahui izin reklamasi Pulau G diterbitkan Ahok melalui Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 pada 23 Desember 2014