Seorang Kakek di Bogor Cabuli Lima Perempuan di Bawah Umur
Ia ditangkap aparat kepolisian di kediamannya, Kamis (30/6/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Seorang kakek berinisial K, yang tinggal di Kampung Karihkil, Desa karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor harus berlebaran di tahanan.
Ia ditangkap aparat kepolisian di kediamannya, Kamis (30/6/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, kakek tersebut dilaporkan telah mencabuli lima gadis yang beberapa di antaranya berusia di bawah umur.
Mereka adalah gadis itu, yakni R (17), NN (17), SR (18), SA (18), dan N (16).
“Pelaku melakukan perbuatan cabul dan bersetubuh terhadap korban dengan iming-iming para korban tersebut pintar mengaji dan segalanya,” kata Yusri kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Jumat (1/7/2016).
Berdasarkan keterangan, kata Yusri, A memulai perbuatan bejatnya itu sejak 2011 sampai 2013.
Pelaku, melakukan perbuatannya terhadap lima korbannya secara berulang-ulang bahkan lebih dari 10 kali.
Adapun kelima korban saat itu masih berumur sekitar 13 tahun.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara meraba-raba sampai melakukan persetubuhan,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, tersangka selalu menjanjikan kepada para korbannya bakal pintar mengaji. Adapun perbuatannya itu selalu dilakukan di majelis pengajian pimpinan pelaku.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah empat korbannya melapor ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada Kamis (30/6/2016) sekitar pukul 14. 00 WIB.
“Setelah itu baru dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka sendiri telah diminta keterangan dan melakui semua perbuatannya,” ujar Yusri. Adapun A dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 yang ancamannya penjara paling lama 15 tahun. (cis)