Halim Kumala Sebut Tidak Ada Kabel Listrik, Pipa Gas dan Logam di Bawah Pulau G
Konsultan dan kontraktor pelaksana proyek ini merupakan ahli sehingga proses reklamasi pulau G dilaksanakan melalui kajian yang menyeluruh
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MWS), Halim Kumala menegaskan, informasi yang menyatakan di bawah Pulau G, salah satu proyek reklamasi di utara Jakarta ada kabel PLN tidak benar.
Ia meyakini jika ada pipa gas milik PT PLN di Pulau G, konsultan atau kontraktor tidak akan mau mengerjakan proyek reklamasi.
"Apalagi, sebelum pelaksanaan reklamasi dilakukan survey lapangan menggunakan berbagai metode, antara lain batimetri, pinger dan soiltest," kata Halim di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).
PT MWS ini merupakan 'cucu' APLN atau anak perusahaan PT Kencana Unggul Sukses (“KUS”).
Hasil survey tersebut tidak ditemukan kabel listrik, pipa gas dan atau benda-benda logam lainnya di dalam konsensi area pulau G.
"Jarak antara pulau G dan pipa gas milik PT PLN yang semula berjarak 25 meter, setelah melalui kajian dari Pemerintah Daerah DKI, pulau G digeser ke arah barat sejauh 50 meter sehingga jarak antara pulau dan pipa menjadi semakin jauh (75 meter)," kata Halim.
Ditegaskan, konsultan dan kontraktor pelaksana proyek ini merupakan para ahli di bidang reklamasi, sehingga proses reklamasi pulau G dilaksanakan melalui kajian yang menyeluruh.
"Bentuk pulau G adalah hasil kajian para ahli, sehingga keberadaan pulau G tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan, dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter," katanya.
Kanal selebar 300 meter ini mampu dilintasi 10 kapal nelayan yang berjalan sejajar namun selamini tidak pernah ada kapal yang berjalan bersampingan.
Tentang gangguan biota laut, sejak dijalankannya proses reklamasi atau sejak 15 tahun sebelumnya, tidak ditemukan biota laut di area perairan reklamasi pulau G.
"Hasil dari soil test yang dilakukan yaitu dasar laut terdiri atas lumpur hitam yang menunjukkan bahwa laut sudah terkontaminasi," katanya.
Halim menambahkan, sejak awal dimulainya design konstruksi sampai pelaksanaan reklamasi pulau G telah melibatkan konsultan ahli yang telah diakui di dunia yaitu Royal Haskoning DHV, dengan pengalaman lebih dari 135 tahun di berbagai negara.
Pembangunan juga melibatkan Joint Operation Boskalis – Van Oord (JOBVO) sebagai perusahaan joint venture dua kontraktor reklamasi Belanda yaitu Boskalis dan Van Oord merupakan kontraktor utama pelaksanaan reklamasi pulau G.
"Keduanya merupakan perusahaan bertaraf internasional dengan pengalaman lebih dari 100 tahun. Salah satu proyek yang sukses ditangani oleh kontraktor ini adalah proyek pembuatan Palm Jumairah, Dubai," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah kabinet kerja melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dari hasil yang dilaporkan dari berbagai Komite ditarik kesimpulan bahwa pulau G di proyek Reklamasi teluk Jakarta ketahuan melakukan pelanggaran.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan bahwa pulau G telah melakukan pelanggaran berat.
"Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," ujar Rizal beberapa hari lalu.
Alasan Komite gabungan yang membahas reklamasi menilai Pulau G melakukan pelanggaran berat, karena ditemukan banyak kabel yang terkait dengan listrik dan pembangkit milik PLN. Selain itu Rizal memaparkan pembangunan Pulau G mengganggu lalu lintas kapal nelayan.
"Ada banyak pipa gas dan kabel di bawah laut," kata Rizal.