Usai Membunuh, Febrianto Seret Korban Turun Tujuh Lantai
"Pembunuhan di lantai 30 di luar unit. Disembunyikan di Tower Louvre 23 A. Ini bukan tempat eksekusi."
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Febrianto (23), pelaku pembunuhan, Jeni Nurjanah menghabisi nyawa korban di lantai 30 Tower Louvre pada Jumat (3/6/2016) sekitar pukul 10.26 WIB.
Setelah menghabisi nyawa korban, dia membuang jasad di Tower Louvre 23 A LV 6. Pembuangan dipilih di sana karena pelaku mengetahui tempat itu kosong.
"Pembunuhan di lantai 30 di luar unit. Disembunyikan di Tower Louvre 23 A. Ini bukan tempat eksekusi. Dibunuh di tempat bekerja," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Minggu (3/7/2016).
Kejadian berawal saat korban dan pelaku janjian untuk bertemu di tangga darurat lantai 30 Tower Louvre. Korban menemui pelaku di tangga darurat lantai 30.
Di tangga tersebut terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban dikarenakan korban sudah dua kali menghina istri pelaku dengan mengatakan istri pelaku cacat.
Atas kejadian itu, pelaku tak terima dan mencekik leher korban menggunakan lengan pelaku hingga korban tewas. Setelah itu, pelaku membawa korban ke lantai 23 menggunakan tangga darurat.
"Dilakukan saat (pelaku,-red) lepas piket. Lalu ada pertengkaran. Dicekik. Sebab kematian hilang oksigen," kata dia.
Pelaku menyeret korban dari tangga darurat lantai 23 ke dalam apartemen 23 A LV 6 melalui pintu belakang apartemen di mana pelaku telah mempunyai kunci akses ke apartemen TKP.
Kemudian, pelaku melilit leher korban menggunakan tali ikat gorden yang diambil pelaku dari kamar di TKP untuk memastikan kembali korban sudah mati.
Setelah itu, pelaku mengambil plastik hitam dari tong sampah di lantai 23 dan kemudian memasukkan korban ke dalam plastik hitam tersebut, setelah itu, korban ditaruh pelaku di bawah wastafel kamar mandi TKP dan plastik itu ditutupi oleh gorden putih oleh pelaku.
"Dijerat memakai tali gorden. Diseret ke lantai 23. Diyakinkan mati baru mengambil plastik hitam itu. Lalu, dimasukan ke kabinet di bawah westafel. Itu tempat apartemen kosong dan tak ada penghuni," ujarnya.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Menurut dia, pelaku tak merencanakan pembunuhan tersebut.
"Kalau indikator itu direncanakan salah satunya mempersiapkan alat. Alat ada di lokasi sehingga kecil kemungkinan direncanakan," tambahnya.