Dengan Tipu Daya, Pengangguran Culik dan Cabuli Bocah 13 Tahun
Sejak itu AM tak kembali ke rumahnya di Beji, Depok. Oleh NC, AM diketahui sempat disetubuhi dan dicabuli sebanyak dua kali.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah Depok.
Kali ini, menimpa AM (13), bocah kelas VI SD, warga Beji, Depok.
AM sempat dibawa kabur pelaku yakni NC (24), seorang pemuda pengangguran, dari wilayah Tanah Baru, Beji, Depok, tak jauh dari rumahnya, Sabtu (9/7/2016) siang, sekira pukul 11.00.
Sejak itu AM tak kembali ke rumahnya di Beji, Depok. Oleh NC, AM diketahui sempat disetubuhi dan dicabuli sebanyak dua kali.
Karena tak kembali pulang hingga Minggu (10/7/2016), orangtua korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Beji.
Polisi bersama keluarga dan kerabat korban akhirnya berhasil membekuk NC di wilayah Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (12/7/2016) dini hari.
Saat itu, NC diketahui bersama korban.
D, ayah AM menuturkan dari pengakuan anaknya serta pelaku, diketahui selama pelarian, sudah dua kali anaknya disetubuhi pelaku.
Menurut D, dengan tipu daya dan bujuk rayunya, pelaku berhasil memperdayai anaknya yang masih duduk di bangku SD, sehingga mau mengikuti apapun kemauan pelaku.
"Kami berharap, pelaku dihukum setimpal," kata D, kepada Warta Kota, Rabu (13/7/2016).
D mengaku lega, anaknya berhasil ditemukan dan pelaku yang membawa lari serta mencabuli anaknya berhasil dibekuk polisi.
Kapolsek Beji, Komisaris Gusti Ayu menuturkan setelah menerima laporan keluarga korban dan melakukan penyelidikan, pihaknya akhirnya berhasil mengungkap kasus ini.
Pelaku yakni NC, kata Ayu diketahui sebagai pengangguran atau bekerja serabutan.
"Pelaku kami bekuk di kawasan Bekasi saat bersama korban, Selasa dinihari. Saat itu mereka berada di jalanan," kata Ayu.
Menurut Ayu, pihaknya masih mendalami kasus ini, untuk melihat apakah ada korban lain dari NC. "Masih kami dalami dan selidiki," katanya.
Karena perbuatannya terhadap anak dibawah umur, pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP dan 287 KUHP tentang membawa lari anak perempuan di bawah umur, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.