Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Reklamasi Distop, Ahok Ngadu ke Jokowi

Ahok mempertanyakan keputusan yang dinilai berbenturan dengan isi Keputusan Presiden (KepPres) Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Soal Reklamasi Distop, Ahok Ngadu ke Jokowi
KOMPAS IMAGES
Aktivitas reklamasi di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (20/4/2016). Reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudera masih berlangsung meski pemerintah sudah menyepakati pemberhentian reklamasi sementara waktu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengadu ke Presiden RI Joko Widodo perihal keputusan dalam rapat komite gabungan reklamasi yang menghentikan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta.

Tim komite gabungan dikomandoi Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.

Ahok mempertanyakan keputusan yang dinilai berbenturan dengan isi Keputusan Presiden (KepPres) Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Sehingga mengirimkan surat ke Istana Presiden, "Saya mempertanyakan konferensi pers-nya Menko (Rizal). Itu jadi patokan atau tunggu surat," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).

Dalam konferensi pers pada Kamis (30/6/2016) lalu, Rizal menyatakan Pulau G melakukan pelanggaran berat karena membangun di daerah kabel bawah laut dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan, sehingga dikatakannya pembangunan Pulau G harus dihentikan secara permanen.

"Nah, suratnya mana? Siapa tahu Menko (Rizal) salah ngomong atau media salah kutip," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Berita Rekomendasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa mengikuti keputusan komite gabungan reklamasi, jika hanya mengacu pernyataan. Karenanya, Ahok mempertanyakan surat resmi pemberhentian reklamasi.

"Kalau saya hanya membatalkan dari seorang menteri, saya melawan KepPres dong?" imbuh Ahok.

Pemprov DKI memutuskan untuk mengirim surat melalui Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa. Surat dikirim setelah keputusan pembatalan diumumkan pada 1 Juli lalu. Surat berisikan duduk perkara reklamasi pulau itu kepada Presiden.

Salah satu poinnya, Ahok mempertanyakan alasan pemberhentian yang dikemukakan Rizal untuk membatalkan reklamasi Pulau G.

Utamanya yang menyebutkan reklamasi Pulau G menghalangi pipa gas dan salurah Perusahaan Listrik Negara.

Ahok mengatakan reklamasi yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, sudah sesuai.

"Kalau alasannya pipa gas, justru Pulau G sudah dipotong setengah sebetulnya. Jadi seratusan hektar. Semua pulau kan rata-rata 400 atau 500 hektare," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas