KPK Telusuri Peran Ketua DPRD DKI Sebagai Perantara Suap dari Aguan
Dari putusan hakim kemudian KPK akan bisa menentukan tindak lanjut terhadap Prasetio.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi diduga kuat sebagai pihak yang membagi-bagikan uang dari pengembang reklamasi kepada DPRD DKI Jakarta.
Dugaan tersebut muncul saat jaksa penuntut umum dari KPK memutarkan rekaman percakapan di dalam persidangan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku itu merupakan strategi KPK agar selanjutnya dipelajari di persidangan.
"Tujuannya untuk didalami pada pemeriksaan di pengadilan oleh hakim maupun JPU itu sendiri," kata Priharsa di KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurut Priharsa, dari rekaman percakapan atau keterangan bukti lain di persidangan untuk meyakinkan hakim mengabulkan tuntutan.
Dari putusan hakim kemudian KPK akan bisa menentukan tindak lanjut terhadap Prasetio.
"Sehingga nantinya bisa jadi kan ada muncul fakta fakta baru. Prosesnya kan di persidangan nanti ditunggu saja," tukas Priharsa.
Dalam persidangan, Jaksa Ali Fikri sempat memutarkan percakapan salah satu saksi persidangan, yakni Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung dengan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pada 17 Maret 2016.
Dalam percakapan tersebut, Pupung diduga menjanjikan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Janji tersebut diucapkan agar anggota DPRD DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna, sehingga jumlah peserta rapat dapat memenuhi syarat pengambilan keputusan terkait rancangan peraturan daerah.
Namun, apabila jumlah peserta rapat paripurna tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan, Pupung berencana melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya, yakni Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo lagi," kata Pupung kepada Sanusi, dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan di Pengadilan Tipikor.