KPK Mulai Periksa Tersangka Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Santoso
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
![KPK Mulai Periksa Tersangka Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Santoso](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/santoso-panitera-pengganti-pn-jakpus-ditahan-kpk_20160703_004452.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso.
Pemeriksaan tersebut terkait perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Santoso akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ahmad Yani.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nurgraha, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Sekadar informasi, OTT terkini KPK menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Muhammad Santoso.
Santoso tertangkap basah menerima uang 28 ribu dolar Singapura dari Ahmad Yani terkait perkara PT Kapuas Tunggal Persada yang didugat PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suap tersebut untuk mempengaruhi putusan majalis hakim. Putusan tersebut memenangkan PT Kapuas dan menyatakan permohonan PT Mitra tidak dapat diterima.
Putusan dibacakan pada Kamis siang, sementara Santoso ditangkap sore hari pada pukul 18.20 WIB.