Soal Lahan Cengkareng, Taufik: Tangkap Dong Rudi dan Toeti!
Menurutnya, Toeti telah menjual tanah dalam kondisi sengketa.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dimintai keterangan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri seputar kasus lahan yang dilaporkan oleh Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta pada Kamis (14/7/2016).
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Taufik, menegaskan kepolisian seharusnya menangkap Rudi Hartono Iskandar, selaku kuasa hukum Toeti Soekarno yang mengaku pemilik sertifikat lahan tersebut.
"Itu mesti ditangkap, pertama yang harus ditangkap itu Rudi yang pertama terima duit. Yang kedua Toeti, dia kan ahli waris keempat," ujar Taufik usai salat Jumat di Masjid Keramat Luar Batang, Jumat (15/7/2016).
Menurutnya, Toeti telah menjual tanah dalam kondisi sengketa.
"Toeti Soekarno jual ke Matroji dalam perjanjian jual beli jelas-jelas disebutin tanah yang dijual dalam kondisi seperti apa adanya yaitu kondisi sengketa kepemilikan dengan pihak departemen pertahanan CQ dinas pertanian DKI Jakarta dan pihak lain," jelas Taufik.
Ia mengklaim yang harus bertanggung jawab atas kasus ini ialah pihak yang mengeluarkan uang yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tanah sengketa saja bisa dijual. Tangkap dong itu, yang harus bertanggung jawab saya kira yang ngeluarin duit. Itu kan uang DKI masa dia ga teliti?" tuturnya.
Ia menuturkan Rudi yang kini berada di luar negeri jika tertangkap akan bertemu tersangka lain.
"Ya, tangkap dong, katanya di luar negeri. Itu kan Rp 600 milyar, kalau sudah tangkap Rudi baru ketemu yang lain itu siapa di DKI, masa DKI gak hapal barang miliknya," jelasnya.
Kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan diketahui membeli lahan tersebut dari Toeti pada 2015. Lahan yang dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015 itu pada awalnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah susun.
Lahan di Cengkareng Barat itu awalnya atas nama Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Hanya, lahan itu telantar. Kemudian pada 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada indikasi kerugian negara dalam proses pembelian lahan tersebut oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI. Di lain pihak, Kepala BPN Jakbar Sumanto menilai, proses pembuatan sertifikat lahan atas nama Toeti sudah sesuai prosedur
Dalam keterangan Ahok pada Bareskrim kemarin, ia mengaku menjelaskan mengenai adanya dugaan pemalsuan dokumen. Namun, ia tak menyebut siapa pihak yang diduga melakukan pemalsuan itu.
Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP), lahan seluas 4,6 hektar di Rawa Bengkel, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, tak pernah dibeli oleh warga bernama Toeti Noeziar Soekarno ataupun Koen Soekarno.
Karena itu, ia berharap kepolisian dapat mengungkap penyebab diterbitkannya sertifikat lahan atas nama Toeti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.