Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

16 Tahun Mengabdi, Dipecat dengan Pesangon Rp 1 Juta, Bredy Gugat PT Marunda Grahamineral

Bredy mengaku kaget karena dalam pertemuan tersebut direktur didampingi sejumlah lawyer yang selama ini dikenal sebagai penasihat hukum PT Marunda.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in 16 Tahun Mengabdi, Dipecat dengan Pesangon Rp 1 Juta, Bredy Gugat PT Marunda Grahamineral
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah perusahaan di bidang pertambangan digugat oleh karyawannya.

Berdasarkan keterangan yang masuk ke redaksi Tribunnews.com PT Marunda Grahamineral digugat oleh Bredy Johanes, Jumat (15/7/2016).

Perusahaan yang berkantor pusat di Jl Agus Salim no 65 Gondangdia - Mentang Jakarta Pusat digugat oleh karyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Finance and Accounting Dept Head.

Bredy secara resmi mendaftarkan gugatannya di Kantor Dinas Tenaga Kerja - Jakarta Pusat terhadap PT Marunda Grahamineral menyusul pertemuannya dengan kuasa hukum dari Taslim & Associates, Hermawi Taslim SH.

Hermawi Taslim dikenal sebagai pengacara mumpuni dan saat ini menjabat sebagai salah satu Ketua PERADI.

PT Marunda dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan ketenagakerjaan antara lain tidak etis, bertindak otoriter dan sewenang-wenang.

Menurut Bredy pihak PT Marunda berupaya untuk melakukan PHK tanpa memenuhi kewajiban atas pesangon.

Berita Rekomendasi

Bredy mengakui telah mengabdi selama lebih dari 16 tahun di PT Marunda dan kinerjanya diakui.

Dibuktikan dengan apresiasi atas prestasi dan dedikasi Bredy yang berkali-kali diakui PT Marunda.   

PT Marunda memberikan penghargaan atas prestasi masa kerja 5 dan 10 tahun, pemberian bonus dalam bentuk uang tunai sebanyak 6 kali mulai dari jumlah yang relatif kecil (4 jt-an rupiah) hingga yg terbilang besar (50-an juta rupiah).

Selain itu juga, memberi penghargaan dalam bentuk cincin emas dan jam tangan serta sejumlah penghargaan lainnya.  

Namun pada tanggal 14 April 2016, dalam posisi cuti resmi Bredy mendapat telepon dari HRD yang menyatakan bahwa mulai hari tersebut ia dirumahkan.

Dengan demikian ia tidak perlu kembali ke tempat tugasnya di Kabupaten Murung Raya - Kalimantan Tengah.

Tindakan ini berlanjut pada tanggal 10 juni 2016 ia dipanggil menghadap sang direktur Indra Diananjaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas