16 Tahun Mengabdi, Dipecat dengan Pesangon Rp 1 Juta, Bredy Gugat PT Marunda Grahamineral
Bredy mengaku kaget karena dalam pertemuan tersebut direktur didampingi sejumlah lawyer yang selama ini dikenal sebagai penasihat hukum PT Marunda.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah perusahaan di bidang pertambangan digugat oleh karyawannya.
Berdasarkan keterangan yang masuk ke redaksi Tribunnews.com PT Marunda Grahamineral digugat oleh Bredy Johanes, Jumat (15/7/2016).
Perusahaan yang berkantor pusat di Jl Agus Salim no 65 Gondangdia - Mentang Jakarta Pusat digugat oleh karyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Finance and Accounting Dept Head.
Bredy secara resmi mendaftarkan gugatannya di Kantor Dinas Tenaga Kerja - Jakarta Pusat terhadap PT Marunda Grahamineral menyusul pertemuannya dengan kuasa hukum dari Taslim & Associates, Hermawi Taslim SH.
Hermawi Taslim dikenal sebagai pengacara mumpuni dan saat ini menjabat sebagai salah satu Ketua PERADI.
PT Marunda dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan ketenagakerjaan antara lain tidak etis, bertindak otoriter dan sewenang-wenang.
Menurut Bredy pihak PT Marunda berupaya untuk melakukan PHK tanpa memenuhi kewajiban atas pesangon.
Bredy mengakui telah mengabdi selama lebih dari 16 tahun di PT Marunda dan kinerjanya diakui.
Dibuktikan dengan apresiasi atas prestasi dan dedikasi Bredy yang berkali-kali diakui PT Marunda.
PT Marunda memberikan penghargaan atas prestasi masa kerja 5 dan 10 tahun, pemberian bonus dalam bentuk uang tunai sebanyak 6 kali mulai dari jumlah yang relatif kecil (4 jt-an rupiah) hingga yg terbilang besar (50-an juta rupiah).
Selain itu juga, memberi penghargaan dalam bentuk cincin emas dan jam tangan serta sejumlah penghargaan lainnya.
Namun pada tanggal 14 April 2016, dalam posisi cuti resmi Bredy mendapat telepon dari HRD yang menyatakan bahwa mulai hari tersebut ia dirumahkan.
Dengan demikian ia tidak perlu kembali ke tempat tugasnya di Kabupaten Murung Raya - Kalimantan Tengah.
Tindakan ini berlanjut pada tanggal 10 juni 2016 ia dipanggil menghadap sang direktur Indra Diananjaya.
Bredy mengaku kaget karena dalam pertemuan tersebut direktur didampingi sejumlah lawyer yang selama ini dikenal sebagai penasihat hukum PT Marunda.
Menurut Bredy pertemuan tersebut berlangsung marathon dari siang hingga malam mulai pukul 14.00 - 20.45 WIB.
Ia mengaku berada dalam suasana yang sangat intimidatif, ditekan dengan berbagai cara agar menerima tawaran Rp 1 juta dan menerima putusan PHK atas dirinya.
Diceritakan meskipun sudah sangat kelelahan dan dalam tekanan yg begitu berat, Bredy berhasil menghindar menandatangani pernyataan yang telah disiapkan oleh para lawyer Marunda.
Beberapa hari kemudian sang pemilik perusahaan, Suryadi Ernawan kemudian memanggil Bredy.
Setelah terjadi proses dialog yang intensif, menurut Bredy, Suryadi berjanji akan memenuhi seluruh kewajiban PT Marunda atas Bredy, dengan catatan kewajiban tersebut dibayar secara termin (dicicil).
Tawaran ini tidak dapat diterima oleh Bredy.
"Sebagai Finance dan Accounting Dept Head saya tahu Betul kalau keuangan Marunda masih sangat memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tanpa mencicil."
"Saya sudah bekerja dengan sangat profesional selama belasan tahun dan mengabdi dengan penuh tanggungjawab serta hidup jauh dari keluarga selama bertahun-tahun oleh karna itu sangat wajar jika saya mendapat hak-hak saya sesuai ketentuan UU yg berlaku," ujarnya.
PT Marunda serahkan ke lawyer
Sementara itu Tribunnews berupaya melakukan konfirmasi.
Melalui sambungan telepon pada Joanna seorang staf HRD disampaikan permintaan konfirmasi secara resmi dari pihak perusahaan, Sabtu (16/7/2016).
Staf HRD tersebut berjanji akan menyampaikan hal ini pada atasannya yang nantinya akan memberikan tanggapan terkait persoalan ini.
Meski demikian Joanna menyampaikan kalau persoalan ini telah diurus oleh lawyer PT Marunda.
Menindaklanjuti hal ini, Kuasa Hukum PT Marunda Grahamineral telah memberikan tanggapan lengkapnya.
Pada Selasa (19/7/2016) kuasa hukum datang ke Redaksi Tribunnews.com.
Tanggapan lengkap bisa dilihat di berita berjudul: Kasus Bredy Johanes, Kuasa Hukum: Tidak Benar PT Marunda Melanggar Ketentuan Ketenagakerjaan (*)