Merasa Dibohongi, Polisi Telusuri Identitas Pelaku Tawuran
Askop merupakan terdakwa kasus tawuran. Namun, melalui putusan sela, tertanggal 25 April 2016, dia bebas.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menduga ada upaya pemalsuan surat dibalik putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muhamad Suryadi alias Askop.
Askop merupakan terdakwa kasus tawuran. Namun, melalui putusan sela, tertanggal 25 April 2016, dia bebas. Ini terjadi sebelum materi pokok perkara di sidang.
Dia merupakan pelaku penyiram air keras terhadap Hasan Basri saat tawuran antara dua kubu pemuda, pecah di Tebet, Jakarta Selatan pada 1 Januari 2016. Akibatnya Hasan mengalami luka permanen.
Tawuran terjadi akibat dendam antarkubu terutama setelah kubu Hasan Basri menewaskan Ahmad Rifai (20), rekan Askop saat tawuran di Tebet pada 31 Desember 2015 lalu.
Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, saat awal penyidikan, pihaknya memang berpatokan pada ijazah SD Askop sebelum diubah.
Di ijazah dituliskan Askop lahir pada 5 Juli 1995. Oleh karena itu saat ini, dia sudah masuk usia dewasa. Namun setelah Askop diputuskan bebas, polisi menyelidiki dan menemukan adanya indikasi pemalsuan surat. Lalu hal itu dilaporkan resmi ke Polres Tanjung Jabung Timur.
"Kami memilih melaporkan karena berpikir ini tidak baik untuk proses penegakan hukum," kata Budi kepada wartawan, Minggu (17/7/2016).
Fakta itu ditemukan setelah Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemalsuan surat lahir dan ijazah atas nama Askop. Kasus pemalsuan surat ini dilaporkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Tanjung Jabung Timur usai hakim memutus Askop, bebas.
Ketiga orang ditetapkan sebagai tersangka antara lain seorang kepala sekolah bernama Najmi lalu bidan bernama Raudiah dan kakak Askop yaitu Ambo Labbi yang baru diringkus di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2016).
Najmi diduga mengubah tanggal lahir di ijazah Askop dari yang tadinya 5 Juli 1995 menjadi 4 Januari 2000. Hal itu yang membuat umur Askop yang seharusnya berusia 20 tahun menjadi berumur 16 tahun.
Sementara itu, Raudiah diduga mengubah tanggal yang sama di surat kelahiran yang diterbitkan kembali olehnya pada tahun 2016.
Atas temuan yang diajukan oleh pengacara Askop dalam sidang, hakim memvonis Askop bebas dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.
Aparat kepolisian dinyatakan menyalahi prosedur sebab Askop terhitung masih anak-anak namun diproses prosedur hukum orang dewasa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti kuat dugaan pemalsuan surat atas Askop.