Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah yang Disampaikan Presiden Jokowi ke Kapolda dan Kajati Ini Sindiran 'Keras' untuk BPK?

"Tidak diekspos ke media secara berlebihan sebelum kita melakukan penuntutan. Iya kalau salah benar. Kalau nggak salah?" ucap Presiden.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Apakah yang Disampaikan Presiden Jokowi ke Kapolda dan Kajati Ini Sindiran 'Keras' untuk BPK?
HARIAN WARTA KOTA/ HENRY LOPULALAN
EVALUASI PENEGAK HUKUM - Presiden Jokowi dan wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016). Presiden mengumpulkan petinggi penegak hukum ini mengevaluasi intruksinya soal 5 hal yang tak bisa dipidanakan. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo berikan pengarahan pada Kapolda dan Kepala Kejati di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Apa yang disampaikan menyasar juga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai Presiden Jokowi 'butuh perbaikan'.

Apakah yang disampaikan merupakan sindiran untuk kinerja BPK?

Simak selengkapnya.

Awalnya Presiden Jokowi mengingatkan kepada penegak hukum bahwa kebijakan atau diskresi kepala daerah tidak bisa dipidana.

"Bahwa kebijakan, diskresi, tidak bisa dipidanakan. Jangan dipidanakan," ujar Presiden.

Berita Rekomendasi

Soal tersebut masuk ke dalam hal yang disampaikan Presiden Jokowi kepada para Kapolda dan Kepala Kejati.

Hal itu pun pernah disampaikan Presiden setahun lalu.

Presiden mengatakan, aparat penegak hukum perlu membedakan mana tindakan administrasi kepala daerah yang berniat melakukan korupsi atau yang tidak.

"Tindakan administrasi pemerintahan juga sama. Tolong dibedakan. Mana yang niat nyuri, mana yang niat nyolong, mana yang itu tindakan administrasi."

"Saya kira aturan di BPK jelas. Mana yang pengembalian, mana yang tidak," ucap Presiden.

Presiden juga mengingatkan kepada penegak hukum agar tidak buru-buru menyikapi audit BPK.

Sebab, BPK memiliki waktu 60 hari untuk menyatakan adanya kerugian negara.

"Kerugian yang dinyatakan BPK itu masih diberi peluang 60 hari. Ini juga harus diberikan catatan," kata Presiden.

Presiden juga mengingatkan kepada BPK agar menyatakan suatu kebijakan berdampak kerugian negara dilakukan harus konkret berdasarkan data dan fakta yang ada.

"Tidak diekspos ke media secara berlebihan sebelum kita melakukan penuntutan. Iya kalau salah benar. Kalau nggak salah?" ucap Presiden.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas