Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan UPS Segera Disidang

Dalam waktu dekat ini dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS akan segera disidang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan UPS Segera Disidang
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar, berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11). Fahmi Zulfikar periksa sebagai tersangka terkait pengadaan UPS dan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat ini dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS akan segera disidang.

Keduanya yakni Fahmi Zulfikar (FH) yang juga anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Hanura dan Muhammad Firmansyah (FI) anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.

"Perkembangan kasus UPS, untuk tersangka ‎FH dan FI berkasnya sudah lengkap (P21) dan sudah selesai dilimpahkan (tahap dua). Jadi sebentar lagi sidang," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Kamis (21/7/2016).

Agus menambahkan untuk tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Dirut PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo saat ini berkasnya belum rampung.

"Tersangka yang berkasnya belum selesai hanya Harry Lo (HL) saja. Nanti kalau sudah rampung akan segera tahap satu ke Kejaksaan," tambah Agus.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex sudah divonis 6 tahun penjara, sementara Zaenal sedang menjalani proses persidangan. Lalu dua tersangka lainnya dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.

BERITA TERKAIT

Sedangkan dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Dirut PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo. Hingga kini Harry Lo belum ditahan oleh Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas