Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Resepsionis Kafe Olivier Soal Kenapa Jessica Duduk di Meja 54

Namun, Jessica tak langsung duduk. Ia kembali lagi sekira pukul 16.00 WIB. Jessica datang sekitar pukul 16.14 WIB. Cindy langsung mengantarkan Jessica

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kesaksian Resepsionis Kafe Olivier Soal Kenapa Jessica Duduk di Meja 54
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Saksi dari Cafe Olivier, Aprilia Cindy Cornelia memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Jessica Kumala Wongso disebut tak punya pilihan mendapat meja nomor 54 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

Sebab, hanya meja nomor 54  berkapasitas empat orang dan di area no-smoking yang tersisa.

Fakta itu terungkap dalam kesaksian Aprilia Cindy Cornelia, resepsionis di Kafe Olivier, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Cindy menceritakan, Jessica datang sekitar pukul 15.30 WIB. Ia memesan meja untuk berempat di area no-smoking.

Namun, Jessica tak langsung duduk. Ia kembali lagi sekitar pukul 16.00 WIB.

Jessica datang sekitar pukul 16.14 WIB. Cindy langsung mengantarkan Jessica ke area no smoking di meja berkapasitas empat orang.

Di Kafe Olivier, kata Cindy, terdapat tiga meja berkapasita empat orang, yakni meja 53, 54, dan 55.

Berita Rekomendasi

"Table 53 dan 55 ada orangnya," kata Cindy. 

Hakim Kisworo bertanya untuk menegaskan pernyataan Cindy apakah Jessica sengaja memilih meja nomor 54.

Cindy pun menjawab bahwa Jessica memilih karena hanya meja nomor 54 yang sesuai dengan pesanan Jessica.

"Iya (tak bisa memilih)," kata Cindy.

Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.


JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kahfi Dirga Cahya/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas