Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Jessica Wongso Beberkan Tiga Keanehan

Hidayat menilai ada keanehan-keanehan selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Jessica Wongso Beberkan Tiga Keanehan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Sidang tersebut beragendakan mendengar kesaksian tiga pegawai Kafe Olivier antara lain peracik kopi, kasir dan pelayan serta pemutaran rekaman CCTV. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso optimis kliennya dapat terbebas dari hukuman sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica, menilai ada keanehan-keanehan selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Harus dibebaskan dong kan tidak berbuat," tutur Hidayat kepada wartawan ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (21/7/2016).

Dia menjelaskan tiga keanehan selama sidang berlangsung.

Keanehan pertama, Yohanes yakni bartender Cafe Olivier, memindahkan gelas berisi es Kopi Vietnamese ke botol Acqua Panna di Cafe Olivier, Rabu (6/1/2016).

Di persidangan beragenda pemeriksaan saksi hari ini, botol Acqua Panna sempat diperlihatkan di persidangan.

Yohanes mengaku bentuk botol seperti itu, namun dia belum bisa memastikan apakah itu botol yang dilihat di Cafe Olivier.

Berita Rekomendasi

"Contoh yang tadi bukti kopi Yohanes menerima kopi yang ada di gelas itu dituangkan ke dalam botol Acqua Panna. Itu alat bukti karena di situ di persidangan. Botol yang mana. Itu kosong. Di gelas kosong. Alat bukti mana," kata dia.

Keanehan kedua, sejauh ini belum ada alat bukti dan keterangan saksi yang menunjukan Jessica menaruh sesuatu diminuman Mirna.

Padahal menurut dia kalau ditaruh zat sianida maka akan mengeluarkan bau.

"Kita lihat saja. Lihat alat bukti, CCTV ada tidak gerakan. Tak ada yang melihat, begitu jauh jarak. Dihalang-halangi. Sianida mengeluarkan aroma yang bau," ujarnya.

Keanehan ketiga, menurut dia, Jessica datang sesudah ada pesanan minuman.

Berdasarkan rekaman CCTV, Jessica tiba di Cafe Olivier, pada pukul 16.14.

Sedangkan bon pesanan berupa dua minuman cocktail dan satu es Kopi Vietnamese sudah ada sejak pukul 16.08 WIB.

"Iya masa belum datang pesanan sudah ada. Belum datang tetapi sudah ada pesanan, Jessica datang jam berapa pesanan lebih dulu," ungkapnya.

Kata dia. persidangan itu masih panjang.

Tim kuasa hukum mengikuti jalannya. Namun, apabila tak ada alat bukti, seharusnya majelis hakim menghentikan persidangan dan memutus bebas Jessica.

"Kalau di Amerika persidangan seperti ini sudah di stop tidak ada alat bukti," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas