Otto Hasibuan: Kalau di Amerika, Kasus Jessica Langsung Ditutup
Ini karena barang bukti gelas berisi es Kopi Vietnam yang disajikan di persidangan bukan asli melainkan barang bukti lain.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, menilai no case atau tidak ada kasus di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Ini karena barang bukti gelas berisi es Kopi Vietnam yang disajikan di persidangan bukan asli melainkan barang bukti lain.
Barang bukti asli sudah kosong karena air dipindahkan ke botol Acqua Panna.
"Kopi dari mana itu? Kalau secara di Amerika ini kasus langsung ditutup. Bagi saya apapun hasilnya itu no case," ujar Otto, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Dia menjelaskan, es Kopi Vietnam di gelas yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Rabu (6/1/2016), sudah dituangkan ke botol Acqua Panna.
Barang bukti di botol berisi kopi adalah botol yang lain.
Sementara itu, berdasarkan BAP, barang bukti yang disita adalah satu gelas sisa kopi Mirna dan satu botol Acqua Panna berisi kopi yang diminum Mirna.
"Ternyata saksi mengatakan gelas itu sudah kosong, sudah dibuang dan jaksa mengatakan yang diperiksa di mabes adalah gelas yang berisi kopi," ujarnya.
Sehingga, menurut dia, menjadi pertanyaan kopi mana yang diperiksa di laboratorium Mabes Polri.
Dia menyimpulkan kopi itu bukan barang bukti yang diminum Mirna.
Apabila ada zat sianida di minuman, maka itu bukan berasal dari minuman Mirna.
Namun, dia belum mengetahui siapa mengisi kopi itu.
Saksi Yohanes, Bartender Cafe Olivier, mengaku menuangkan gelas kopi berisi ke botol Acqua Panna.
Ini dilakukan atas permintaan Devi, manajer bar Cafe Olivier.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.