Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Jessica Ragukan Barang Bukti Sisa Kopi Beracun

Sementara dalam BAP, barang bukti yang diperiksa Polisi adalah sisa kopi dalam gelas.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Jessica Ragukan Barang Bukti Sisa Kopi Beracun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Sidang tersebut beragendakan mendengar kesaksian tiga pegawai Kafe Olivier antara lain peracik kopi, kasir dan pelayan serta pemutaran rekaman CCTV. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso sangsi sisa kopi Vietnam yang diperiksa dilaboratorium forensik Polri adalah sisa kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin.

Alasannya terdapat perbedaan antara kesaksian pegawai Kafe Olivier dengan Berita Acara Pemeriksaan, serta keterangan jaksa, mengenai sisa kopi yang diminum Mirna sebelum terkapar.

Menurut Otto berdasarkan keterangan Bartender Kafe Olivier, Yohanes, setelah Mirna terkapar, sisa kopi dalam gelas seluruhnya dituangkannya ke Botol Acqua Panna (botol air mineral), sebelum kemudian diserahkan ke penyidik.

Sementara dalam BAP, barang bukti yang diperiksa Polisi adalah sisa kopi dalam gelas.

"Berdasarkan BAP yang disita itu adalah satu gelas sisa kopi Mirna dan satu botol kopi Mirna sisa juga. Ternyata saksi mengatakan gelas itu sudah kosong, sudah dibuang dan jaksa mengatakan yang diperiksa di Mabes adalah gelas yang berisi kopi," kata Otto usai sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016)

Dengan terkuaknya keterangan saksi tersebut, menurut Otto, pihaknya menyimpulkan jika barang bukti sisa kopi yang diperiksa di Laboratorium Forensik bukanlah sisa kopi yang diminum Mirna.

Sehingga ketika hasil pemeriksaan sisa kopi tersebut menunjukan ada sianida, itu bukanlah sisa dari Kopi pesanan Jessica.

Berita Rekomendasi

"Jadi berarti kesimpulan saya yang diperiksa di laboratorium tersebut bukan kopi barang bukti. Sehingga kalau juga hasilnya yang diperiksa di laboratorium itu ada sianida, itu berarti bukan dari kopi yang ada dalam minuman Mirna. Itu kesimpulannya," paparnya.

Dalam persidangan Yohanes menyatakan, setelah adanya pengunjung yang terkapar, sisa kopi dalam gelas ia bungkus plastik.

Ia membungkus sisa kopi tersebut atas perintah manajernya Devi. Setelah dibungkus, sisa kopi tersebut lalu dipindahkan ke dalam botol beling Acqua Panna.

 "Ibu Devi meminta untuk diwraping atau dirapihkan oleh saya. setelah ditutup ditaroh di pantry. Lalu ibu Devi memerintahkan saya memindahkan ke dalam botol, karena saat itu mau dicek ke lab (laboratorium). Waktu pastinya saya kurang ingat, sekitar pukul 19.00," kata Yohanes.

Sisa kopi tersebut mengisi kurang dari setengah botol.

Sisa kopi kemudian ia serahkan ke rekan kerjanya Tegar, yang berpofesi sebagai Barista.

"Saya kasih ke barista pagi, Tegar, karena katanya mau dibawa ke lab," paparnya.

Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi m‎engatakan penjelasan mengenai sisa kopi dalam botol dan gelas akan dijelaskan oleh Manejer Kafe, Devi dan Labfor Polri. Devi akan memberikan kesaksian Jumat esok.

"Besok devi ke sini, besok dia menjelaskan dituang seberapa. Itulah barng bukti yang dibawa, pemeriksaan seberapa diambilnya. Nanti labfor aja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas