Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Puntung Rokok, Seorang Warga Pademangan Tewas Dikeroyok

Keempat tersangka itu adalah Anwar Arif alias Acong (19), Sharoni alias Pisang (22), Hendra Kurniyanto (21), dan Hendri Suryana (22).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gara-gara Puntung Rokok, Seorang Warga Pademangan Tewas Dikeroyok
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Pademangan, Jakarta Utara, meringkus empat orang tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga bernama Jumali (35) tewas pada 6 Juli lalu, tepat pada malam takbiran.

Keempat tersangka itu adalah Anwar Arif alias Acong (19), Sharoni alias Pisang (22), Hendra Kurniyanto (21), dan Hendri Suryana (22).

Satu tersangka lagi, yaitu Roxi, yang diketahui sebagai pemicu pertengkaran itu, masih kabur dan tengah dilakukan pengejaran.

Kapolsek Pademangan, Kompol Andi B Rahman, Jumat (22/7/2016), mengatakan, pengeroyokan bermula ketika tersangka Roxi, yang sedang naik bus bersama rombongannya, melemparkan puntung rokok ke arah bus yang dinaiki Jumali.

Puntung rokok itu tak sengaja masuk ke dalam bus dan mengenai Jumali.

Saat itu, bus yang mengangkut rombongan Roxi dan rombongan Jumali berpapasan ketika ingin melakukan konvoi di daerah Pademangan.

Jumali yang tak terima, langsung turun dari bus dan menghampiri Roxi.

Berita Rekomendasi

"Mereka turun, adu mulut dan saat itu terjadi perkelahian," kata Andi.

Andi mengatakan saat dikeroyok, para tersangka menggunakan senjata tajam seperti pedang dan parang.

Hal itu terlihat dari tujuh luka sabetan benda tajam yang ada di tubuh Jumali.

Keempat tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda.

Anwar, Sharoni, dan Hendra Kurniyanto ditangkap pada 9 Juli, sedangkan Hendri ditangkap pada 10 Juli.

"Rexi alias Kentut masih dalam pencarian," ujar Andi.

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian mengamankan 3 buah parang, 2 buah pedang, dan baju Jumali.

Para tersangka dalam kasus itu dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas