Sengketa Lahan di Cengkareng Barat, Wagub DKI Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri
"Paraf salah satunya dari Wagub sebelum diparaf dan ditandatangani oleh gubenur," kata Djarot.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait sengketa lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Jumat (22/7). Ia tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.00.
Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Djarot menyebut pemeriksaan terhadapnya dilakukan karena ia juga ikut menandatangani persetujuan pembelian lahan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan pada tahun 2015.
"Karena kan saya ikut paraf untuk penetapan lokasi mengenai rusunawa," kata dia.
Menurut Djarot, adanya tanda tangan darinya merupakan salah satu rangkaian prosedur dalam pengadaan barang dan jasa.
Ia menyebut paraf dari Wagub dilakukan setelah adanya paraf dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berangkutan, dan sebelum paraf dari Gubernur.
"Paraf salah satunya dari Wagub sebelum diparaf dan ditandatangani oleh gubenur," kata Djarot.
Kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan diketahui membeli lahan tersebut dari Toeti Noeziar pada 2015.
Ternyata, lahan itu juga terdata milik Dinas Kelautan Pertanian dan Gedung Pemerintahan.
Karena tercatat dimiliki oleh dua pihak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan tersebut.
Lahannya sendiri diketahui dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015. Peruntukannya untuk pembangunan rumah susun.
Reporter: Alsadad Rudi