Polda Metro Jaya Ringkus Kakak Adik Pelaku Penjambretan di Depok
Aparat Unit IV Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap kakak-adik pelaku penjambretan, Rahwana Prakasa (21) dan MSA (16).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aparat Unit IV Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap kakak-adik pelaku penjambretan, Rahwana Prakasa (21) dan MSA (16).
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan para pelaku melakukan aksi kejahatan di gang Musholah Al-Ikhlas, Tapos, Depok, Sabtu (23/7/2016).
"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Para pelaku merupakan saudara kandung," tutur Hendy, kepada wartawan, Minggu (24/7/2016).
Dia menjelaskan, insiden penjambretan itu berawal saat korban, anak dari Lailatul Hasanah (41) sedang menggunakan handphone (HP) di tempat kejadian perkara (TKP).
Secara tiba-tiba ada dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Spin berwarna pink kombinasi berwarna biru tanpa nomor polisi.
Para pelaku berpura-pura menanyakan alamat orang yang bernama Reges. Lalu, korban menunjuk alamat orang yang dimaksud tersebut.
"Bersamaan dengan itu, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan menodongkan ke arah korban sambil memaksa mengambil satu unit handphone jenis Samsung," kata dia.
Orang tua korban akhirnya membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Dia disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki Spin berwarna pink kombinasi biru, satu buah kunci kontak, dua unit handphone, dan sebuah senjata tajam jenis celurit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.