Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub Djarot Larang Warga DKI Pesan Makam Sebelum Meninggal Dunia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga untuk memiliki makam sebelum meninggal.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wagub Djarot Larang Warga DKI Pesan Makam Sebelum Meninggal Dunia
Warta Kota
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara bersama Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Munjirin serta pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak terlihat membongkar makam fiktif nomor 0656 Blad 32, Blok AA1, TPU Karet Bivak pada Jumat (22/7/2016) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batu nisan namun tak ada yang dikubur di dalam tanah masih marak ditemukan pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Jakarta.

TPU yang belakangan disebut sebagai kuburan fiktif.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga untuk memiliki makam sebelum meninggal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menugaskan inspektorat DKI untuk menginvestigasi adanya oknum pejabat di lingungan Pemprov DKI yang menyediakan pelayanan kuburan fiktif.

"Perlu investigasi secara intensif. Kita tugaskan inspektorat untuk cari tahu," ujar Djarot di rumah dinas Ketua DPRD DKI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/7/2016).

Dua kebijakan akan digenjot.

Pertama penerapan sistem pemakaman online.

Berita Rekomendasi

Data dari Dinas Pemakaman dan Pertamanan, saat ini sudah diterapkan di 77 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang ada di DKI.

"Yang kedua, tidak boleh lagi orang sebelum meninggal pesan makam. Itu menyalahi aturan. Kalau nanti dia meninggal baru bisa pesan," kata mantan Wali Kota Blitar tersebut.

Modus yang dilakukan dalam kasus makam fiktif adalah dengan memasang nisan palsu di atas kuburan.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerima 80 laporan makam fiktif dalam satu hari.

Diyakini praktik semacam ini masih banyak terjadi di TPU-TPU di Jakarta.

Makam fiktif pertama kali ditemukan oleh Kadis Pertamanan dan Pemakaman Djafar Muchlisin di TPU Karet Bivak beberapa waktu lalu.

Persoalan mengenai pemakaman diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman sementara untuk retribusinya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas