Wagub Djarot Larang Warga DKI Pesan Makam Sebelum Meninggal Dunia
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga untuk memiliki makam sebelum meninggal.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batu nisan namun tak ada yang dikubur di dalam tanah masih marak ditemukan pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Jakarta.
TPU yang belakangan disebut sebagai kuburan fiktif.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga untuk memiliki makam sebelum meninggal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menugaskan inspektorat DKI untuk menginvestigasi adanya oknum pejabat di lingungan Pemprov DKI yang menyediakan pelayanan kuburan fiktif.
"Perlu investigasi secara intensif. Kita tugaskan inspektorat untuk cari tahu," ujar Djarot di rumah dinas Ketua DPRD DKI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/7/2016).
Dua kebijakan akan digenjot.
Pertama penerapan sistem pemakaman online.
Data dari Dinas Pemakaman dan Pertamanan, saat ini sudah diterapkan di 77 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang ada di DKI.
"Yang kedua, tidak boleh lagi orang sebelum meninggal pesan makam. Itu menyalahi aturan. Kalau nanti dia meninggal baru bisa pesan," kata mantan Wali Kota Blitar tersebut.
Modus yang dilakukan dalam kasus makam fiktif adalah dengan memasang nisan palsu di atas kuburan.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerima 80 laporan makam fiktif dalam satu hari.
Diyakini praktik semacam ini masih banyak terjadi di TPU-TPU di Jakarta.
Makam fiktif pertama kali ditemukan oleh Kadis Pertamanan dan Pemakaman Djafar Muchlisin di TPU Karet Bivak beberapa waktu lalu.
Persoalan mengenai pemakaman diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman sementara untuk retribusinya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.