Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ahok Tersenyum Tak Bicara

"Nanti ya, nanti ya," ucap Sunny yang langsung masuk ke ruang tunggu.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ahok Tersenyum Tak Bicara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Ahok yang mengenakan baju batik cokelat datang berkisar pukul 15.00 WIB.

Tak ada yang diucapkannya.

Ahok hanya memilih tersenyum kepada awak media.

Dia langsung masuk ke ruang koordinasi gedung Tipikor.

Selain Ahok, saksi lainnya yang akan hadir adalah Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berliana Kurniawati, karyawan PT APL Catharine Lidya, Direktur Utama PT Mandara Permai Budi Nurwono, staf Ahok bernama Sunny Tanuwidjaja, dan ajudan Sanusi bernama Gerry Prasetya.

Yang mengejutkan staf Ahok yakni Sunny Tanuwidjaja hadir sekitar pukul 14.45 WIB, lebih cepat daripada Ahok.

Berita Rekomendasi

Diduga dirinya juga akan diperiksa, meskipun tak ada di dalam jadwal.

Yang masuk dalam pemeriksaan sebagai saksi, adalah ajudannya bernama Geri Prasetya.

"Nanti ya, nanti ya," ucap Sunny yang langsung masuk ke ruang tunggu.

Ahok bersaksi untuk terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, terkait kasus dugaan suap ke mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Ditengarai suap diterima Sanusi untuk memuluskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi, yakni Raperda Zonasi Wilyah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Utara Jakarta dan Raperda Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Diketahui, baru Sanusi yang menjadi tersangka KPK, terkait pembahasan Raperda RTRKS, pada 1 April 2016 lalu. Anggota DPRD dari partai Gerindra tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam surat dakwaan Ariesman yang disampaikan oleh KPK, Sanusi beberapa kali disebut melakukan pertemuan dengan Aguan.

Pada bulan Desember 2015, Sanusi menghadiri undangan Aguan kepada sejumlah anggota dewan di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK). Sejumlah anggota DPRD DKI yang hadir seperti Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin, dan Prasetyo Edy Marsudi.

Kemudian pada bulan Februari 2016, Sanusi kembali menemui Aguan di kantor Agung Sedayu Group di pusat pertokoan Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut ditujukan untuk mempercepat pengesahan Raperda RTRKS menjadi Perda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas