Digugat Pengamen Rp 1 Miliar, Polda Metro Jaya Siap
Kami sudah menyiapkan penasehat hukum. Kami siap makanya hadir saat sidang pertama
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pengamen asal Cipulir, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto melayangkan gugatan atas kasus salah tangkap ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mereka telah resmi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah setelah sempat dijatuhkan hukuman pidana perkara pembunuhan.
Para pengamen itu menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan untuk membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu, senilai Rp 1 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kami sudah menyiapkan penasehat hukum. Kami siap makanya hadir saat sidang pertama," tutur Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/7/2016).
Dia mengaku akan mengikuti dan menghargai proses di persidangan.
Pihaknya melayani permintaan pengugat. Untuk pembuktian dapat dibuktikan di pengadilan.
Rencananya, sidang tuntutan akan dilanjutkan pada Senin (1/8/2016). Sebab pada sidang perdana Senin (25/7/2016), sidang ditunda lantaran dari pihak tergugat Kejati tidak hadir.
"Sidang pada Senin tanggal 25 Juli ditunda karena Kejaksaan belum hadir dan akan dilanjutkan pada Senin tanggal 1 Agustus 2016," ujarnya.
Untuk pemberian rehabilitasi pemulihan nama baik, kata dia, pihaknya belum mendengar adanya permintaan hakim untuk hal itu.
Sebelumnya, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, dituduh dan disangka hingga dipidana dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013.
Mereka ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum meskipun tak ada bukti mengarah mereka sebagai pembunuh.
Ini diperkuat putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung.
Mereka dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.