Inilah Berbagai Modus Makam Fiktif di Jakarta yang Telah Terbongkar
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI sudah membongkar makam-makam fiktif di TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru, Kawi-kawi, dan Pondok Ranggon.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta terus melakukan pengecekan terhadap keberadaan makam-makam fiktif di TPU-TPU di DKI.
Makam yang sudah diverifikasi dan dipastikan fiktif pun kemudian dibongkar.
Makam fiktif adalah gunungan yang sudah membentuk makam, dengan atau tanpa batu nisan, tetapi tidak ada jenazah di dalamnya.
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI beserta jajarannya sudah membongkar makam-makam fiktif di TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru, Kawi-kawi, dan Pondok Ranggon.
Makam fiktif di sejumlah TPU tersebut memiliki jenis yang berbeda.
Di TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru, dan Pondok Ranggon, makam fiktif merupakan makan yang sudah dipesan oleh orang sebelum mereka meninggal.
Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, nisan makam fiktif di TPU Karet Pasar Baru bertulisan "bayi", namun ukurannya ukuran orang dewasa.
"Di Karet Pasar Baru, itu tulisannya 'bayi', tapi ukuran makamnya normal," ujar Djafar, Senin (25/7/2016).
Pemesan membayar biaya yang berbeda untuk mendapatkan lahan makam kepada oknum.
Di TPU Karet Bivak, salah satu petugas, Midi, mengatakan, pemesan mengakui membayar Rp 1,5 juta kepada oknum perawat makam.
Sementara di TPU Pondok Ranggon, salah satu petugas bernama Minar, menyebut pemesan membeli dua makam di bagian depan TPU seharga Rp 7,5 juta.
Praktik jual beli makam di sana melibatkan oknum mantan PNS. Berbeda dengan makam fiktif di ketiga TPU tersebut, makam fiktif di TPU Kawi-kawi merupakan "makam kembar".
Keenam makam yang dibongkar itu memiliki nisan yang sama dengan makam yang asli di sana.
"Untuk hari ini (kemarin) di Kawi-kawi sudah kami dapatkan enam yang fiktif. Fiktif artinya di sini ada yang kembar, ada yang asli, kemudian ada nisan dengan nama yang sama dan lahir yang sama," kata Djafar.
Kepala TPU Kawi-kawi Rizki Septia Hadi, menyebut makam fiktif di sana bukan makam yang dipesan oleh seseorang.
"Untuk yang enam, kami enggak konfirmasi. Karena itu copy-an, bukan pesenan. Ini yang di saya (TPU Kawi-kawi) versi copydoang, bukan booking-an," kata dia.
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sudah menemukan 10 makam fiktif di Jakarta Pusat, 39 di Jakarta Timur, dan 160 makam di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, yang diduga fiktif dan masih diklarifikasi.
Makam di DKI Jakarta tidak boleh dipesan oleh orang yang masih hidup untuk digunakan saat dia meninggal.
Aturan tersebut tercantum pada Pasal 37 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pemakaman, yakni makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.