Kuasa Hukum Jessica Gali Informasi Barista Terima Uang Rp 140 Juta
Hidayat Boestam, penasehat hukum Jessica, mengaku akan mendalami informasi itu karena tercantum dalam keterangan peracik Kopi Mirna itu dalam berita a
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso akan mendalami informasi mengenai Rangga Dwi Saputra, Barista Kafe Oliver, Grand Indonesia.
Rangga pernah dicari-cari orang tidak dikenal.
Seseorang mengaku polisi itu mencari Rangga terkait dugaan menerima uang Rp 140 juta untuk membunuh Wayan Mirna Salihin.
Hidayat Boestam, penasehat hukum Jessica, mengaku akan mendalami informasi itu karena tercantum dalam keterangan peracik Kopi Mirna itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Bukan saya atau Otto yang ngomong. Kami menggali betul atau tidak," ujar Boestam, kepada wartawan, Kamis (28/7/2016).
Menurut Boestam, keterangan Rangga di BAP itu tak bisa dibiarkan.
Sehingga penasehat hukum meminta JPU menghadirkan dokter yang memeriksa kondisi Rangga.
"Harus, dokternya harus dihadirkan," tambahnya.
Rangga Dwi Saputra, barista Kafe Olivier yang bersaksi di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, disebut ditawari uang Rp 140 juta dari Arief Soemarko, suami Mirna.
Otto Hasibuan, salah satu penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, mengungkap itu di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Otto Hasibuan mengatakan Rangga mengakui itu kepada dokter yang memeriksa kondisi kesehatan untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Uang ratusan juta itu dipergunakan sebagai balas jasa telah membunuh Mirna.
Setelah mendengar pernyataan Otto itu, Rangga menjelaskan kronologi.