Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wilayah Kumuh Dadap Suka Tak Suka Harus Harus Ditata

Ombudsman RI secara resmi memberikan rekomendasi tentang rencana penataan pemukiman Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, di kantor Ombudsman RI, Kamis

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wilayah Kumuh Dadap Suka Tak Suka Harus  Harus Ditata
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana pemukiman di Kampung Dadap Cheng In, Kosambi, Kabupaten Tangerang terlihat sepi. Sesekali terlihat orang bergerombol di ujung gang, seperti terlihat Rabu (11/5/2016). Warga setempat menolak rencana penertiban pemukiman mereka dan menyatakan akan tetap bertahan di lokasi itu. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAOmbudsman RI secara resmi memberikan rekomendasi tentang rencana penataan pemukiman Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, di kantor Ombudsman RI, Kamis (28/7/2016).

Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah Komisioner Ombudsman, pihak Pemkab Tangerang dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad, perwakilan LBH Jakarta bersama belasan warga yang mendengarkan hasil rekomendasi.

Kepada wartawan usai pertemuan komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, ada beberapa poin hasil temuan yang didapat pihaknya menjadi rekomendasi untuk Pemkab Tangerang.

Kata dia, ada program nasional RPJMN 2015-2019 tentang pembenahan kota tanpa daerah kumuh.

"Dadap masuk lokasi tanpa kumuh, karena ini program nasional harus dijalankan pemerintah provinsi dan kabupaten, jadi suka atau tidak suka harus dilakukan penataan," kata Ahmad kepada wartawan di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).

Menurutnya, kategori program nasional yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bahwa wilayah yang masuk dalam kategori kumuh berat, harus masuk skema peremajaan.

Berita Rekomendasi

"Jadi Kementerian PU yang atur peremajaan, nggak bisa hanya dilakukan sendiri oleh Pemkab Tangerang," katanya.

Namun demikian Ahmad menyebutkan, penataan bisa dilakukan jika perda sudah disahkan.

Untuk itu dirinya menilai, jika penataan tidak dilakukan bisa menghambat program nasional.

"Tapi warga yang terutama harus diutamakan, kalau pemkab mau teruskan maunya semua syarat harus dipenuhi," kata Ahmad.

Sementara itu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pihaknya akan menyempurnakan seluruh proses administrasi yang harus dilengkapi.

Pihaknya juga bakal kerjasama dengan Pemprov Banten dan instansi terkait untuk melanjutkan penataan.

"Kami akan memberikan laporan secara reguler kepada Ombudsman nanti. Sekarang menunggu salinan draft rekomendasi 14 hari kedepan," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas