Wilayah Kumuh Dadap Suka Tak Suka Harus Harus Ditata
Ombudsman RI secara resmi memberikan rekomendasi tentang rencana penataan pemukiman Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, di kantor Ombudsman RI, Kamis
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI secara resmi memberikan rekomendasi tentang rencana penataan pemukiman Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, di kantor Ombudsman RI, Kamis (28/7/2016).
Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah Komisioner Ombudsman, pihak Pemkab Tangerang dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad, perwakilan LBH Jakarta bersama belasan warga yang mendengarkan hasil rekomendasi.
Kepada wartawan usai pertemuan komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, ada beberapa poin hasil temuan yang didapat pihaknya menjadi rekomendasi untuk Pemkab Tangerang.
Kata dia, ada program nasional RPJMN 2015-2019 tentang pembenahan kota tanpa daerah kumuh.
"Dadap masuk lokasi tanpa kumuh, karena ini program nasional harus dijalankan pemerintah provinsi dan kabupaten, jadi suka atau tidak suka harus dilakukan penataan," kata Ahmad kepada wartawan di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
Menurutnya, kategori program nasional yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bahwa wilayah yang masuk dalam kategori kumuh berat, harus masuk skema peremajaan.
"Jadi Kementerian PU yang atur peremajaan, nggak bisa hanya dilakukan sendiri oleh Pemkab Tangerang," katanya.
Namun demikian Ahmad menyebutkan, penataan bisa dilakukan jika perda sudah disahkan.
Untuk itu dirinya menilai, jika penataan tidak dilakukan bisa menghambat program nasional.
"Tapi warga yang terutama harus diutamakan, kalau pemkab mau teruskan maunya semua syarat harus dipenuhi," kata Ahmad.
Sementara itu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pihaknya akan menyempurnakan seluruh proses administrasi yang harus dilengkapi.
Pihaknya juga bakal kerjasama dengan Pemprov Banten dan instansi terkait untuk melanjutkan penataan.
"Kami akan memberikan laporan secara reguler kepada Ombudsman nanti. Sekarang menunggu salinan draft rekomendasi 14 hari kedepan," katanya.