Wilayah Kumuh Dadap Suka Tak Suka Harus Harus Ditata
Ombudsman RI secara resmi memberikan rekomendasi tentang rencana penataan pemukiman Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, di kantor Ombudsman RI, Kamis
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana pemukiman di Kampung Dadap Cheng In, Kosambi, Kabupaten Tangerang terlihat sepi. Sesekali terlihat orang bergerombol di ujung gang, seperti terlihat Rabu (11/5/2016). Warga setempat menolak rencana penertiban pemukiman mereka dan menyatakan akan tetap bertahan di lokasi itu. WARTA KOTA/Nur Ichsan
Zaki juga memastikan penataan bakal terus berjalan.
"Ngga ada yang bilang stop kok, penataanya lanjut," katanya.
Ditempat yang sama pengacara publik dari LBH Jakarta Matthew Michele mengapresiasi hasil rekomendasi Ombudsman.
Hanya saja menurutnya, perda tentang penataan harus segera diketok.
Selain itu dirinya meminta Pemkab Tangerang untuk melibatkan masyarakat.
"Kami apresiasi hasil rekomendasi itu. Boleh kami bilang ini bentuk justifikasi bahwa penataan pembongkran harus menggunakan Perda atau prosedur yang berlaku. Ini positif sekali, untuk memperkuat jalankan proyek penataan harus diajak warga dilibatkan," katanya.
BERITA REKOMENDASI