Dishub DKI Jakarta Minta Aplikasi Taksi Online Ditutup, Ini Alasannya
Andri menerangkan banyak pengaduan masyarakat perihal adanya taksi online yang menaikan dan menurunkan tarif seenaknya. Benarkah demikian?
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup aplikasi operasional taksi online.
Dari 5.003 unit armada taksi online yang mendapat izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hanya sekitar 1.521 yang telah melakukan Uji KIR. Sisanya, 3.482 armada akan dikandangkan.
Sejumlah armada taksi online, semisal Grab Car, Uber Car dan Go Car tidak berizin. Tapi masih beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sesuai dengan peraturan armada aplikasi harus memiliki izin terlebihi dahulu sebelum beroperasi.
Ada berkisar 3.482 kendaraan yang belum melakukan Uji KIR. Padahal, syarat operasional yang dikeluarkan Dishubtrans, mereka harus diuji KIR.
Andri menerangkan banyak pengaduan masyarakat perihal adanya taksi online yang menaikan dan menurunkan tarif seenaknya.
Untuk itu, pada Sabtu (30/7/2016), pihaknya bersama kepolisian dan Organda DKI Jakarta melakukan razia terhadap keberadaan mereka.
Hasilnya, 11 armada aplikasi online yang tidak berizin dikandangkan di Pulogebang, Jakarta Timur. Diantaranya, Grab sebanyak 7 unit, Uber dan Go Car masing-masing 2 unit.
Dishub DKI akan bersurat kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian Kominfo dan Kementerian Koperasi.
"Ini kan baru satu kali, kalau sampai tiga kali dirazia masih ada armada aplikasi yang tidak berizin, kami meminta Kominfo menutup aplikasi armada tersebut, dalam perjanjian sudah jelas," kata Andri Yansyah saat dihubungi wartawan Senin (1/8/2016).
Kesadaran pemilik armada aplikasi untuk uji KIR masih rendah. Lantaran koordinasi yang buruk antara pihak perusahaan aplikasidengan pengurus dilapangan dan pemilik.
Para pemilik juga khawatir harga jual kendaraanya turun lantaran dioperasionalkan sebagai armada aplikasi dan pemilik tidak mau diberikan tanda uji KIR di sasis kendaraan.
Hal itu berdasarkan tinjauan Dishub DKI di lapangan atas pengakuan sejumlah pengendara dan pemilik kendaraan yang armadanya dikandangkan.
Andri menghimbau kepada para pemilik kendaraan armada aplikasi online agar mematuhi peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
"Uji KIR kami sehari itu meluangkan kapasitas 300 untuk armada aplikasi online. Tapi setiap hari hanya 25 kendaraan dan kadang tidak ada. Kami akan terus melakukan razia supaya tidak ada lagi konflik dalam bisnis angkutan," ujarnya.