Ahok: Banyak Kasus Tanah, Aset DKI Yang 'Dimainin'
Penjualan aset DKI tanpa prosedur yang jelas itu merugikan negara Rp150 miliar.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.975 meter persegi dijual hingga merugikan keuangan negara. Demi memuluskan penjualan itu, diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan berinisial AS.
Penjualan aset DKI tanpa prosedur yang jelas itu merugikan negara Rp150 miliar.
Diduga ada oknum yang 'bermain' Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan. Oknum itu berinisial AS.
Dia menerbitkan surat Hak Guna bangunan kepada IR, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan mengajukan penerbitan sertifikat kepemilikan pada 2014.
AS dan IR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'permainan'
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelaskan lahan itu diberikan oleh pengembang dalam penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tapi dijual lagi. Dia menengarai tidak sedikit kasus seperti ini kerap terjadi.
"Banyak kok kasus tanah, aset DKI yang 'dimainin'. Didudukin oleh preman, macam-macam. Jangankan tanah DKI, sungai aja didudukin kok di Jakarta. Jadi tidak heran di sini," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Untuk mengatasi adanya 'permainan' jual beli tanah yang merugikan DKI, Ahok menginstruksikan seluruh lurah menilik lahan-lahan kosong di sekitar wilayahnya.
Kemudian lahan itu ditelusuri milik DKI atau bukan. Diperlukan sinergi antara Pemprov DKI, BPN, dan pihak kepolisian untuk meminimalisir adanya 'mafia' tanah.
"Kita paksa lurah cari. Pokoknya begitu ketemu tanah kosong di Jakarta, kita mulai cari, ini punya siapa. Dulu bisa saja dokumen asli kita dihilangin," imbuh Ahok.
Sebelumnya, Selasa (2/8/2016), 200 lembar dokumen disita dalam penggeledahan yang dilakukan tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di sejumlah ruangan di Kantor BPN Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum milik Pemprov DKI di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.