Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FITRA Sebut Ahok Harus Cuti Saat Masa Kampanye

"Cuti Petahana adalah keharusan, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam hal penggunaan fasilitas negara dan potensi politisasi anggaran,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in FITRA Sebut Ahok Harus Cuti Saat Masa Kampanye
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak mau citi sebagai kepala daerah saat masa kampanye.

Sekjen FITRA, Yenny Sucipto, mengatakan pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mewajibkan petahana cuti selama kampanye untuk menghindari konflik kepentingan.

"Cuti Petahana adalah keharusan, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam hal penggunaan fasilitas negara dan potensi politisasi anggaran untuk kampanye," ujar Yenny dalam siaran persnya.

Ahok mengajukan judicial review atau uji materi terhadap pasal yang mengatur soal cuti.

Tujuan Ahok agar tetap bisa bekerja seperti biasa sebagai gubernur selama kampanye.

Ia merasa perlu untuk bekerja seperti biasa selama kampanye untuk mengawal Rancangan Anggara Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2017.

Berita Rekomendasi

Satu poin dalam pembahasan RAPBD DKI itu adalah soal anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun 2017.

Padahal pembahasan APBD telah berlangsung lama dan terstruktur, bukan hanya menjelang Pilkada 2017 saja pada Januari-April 2017.

Menurut Yenny tidak ada urgensinya Ahok melanggar Undang undang dengan tetap bekerja seperti biasa.

"Hal ini juga kurang relevan dan terlalu kecil jika hanya untuk mengawal satu mata anggaran Pilkada," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas