Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Metro Siap Ganti Rugi Gugatan Rp 1 Miliar Pengamen Cipulir

Polda Metro Jaya siap memenuhi gugatan materil dan imateril sekitar Rp 1 miliar yang dilayangkan dua pengamen Cipulir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Siap Ganti Rugi Gugatan Rp 1 Miliar Pengamen Cipulir
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto. 

Kasus bermula saat, korban Dicky tewas, Minggu (30/6/2013).

Kemudian pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3 sampai 4 tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur.

Mereka yakni FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14).

Sedangkan, dua terdakwa dewasa bernama Andro dan Nurdin, masing-masing divonis tujuh tahun penjara.

Lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana.

Dalam putusan banding Majelis Hakim Nomor 50/PID/2014/PT.DKI menyatakan, kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas