Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Metro Siap Ganti Rugi Gugatan Rp 1 Miliar Pengamen Cipulir

Polda Metro Jaya siap memenuhi gugatan materil dan imateril sekitar Rp 1 miliar yang dilayangkan dua pengamen Cipulir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Siap Ganti Rugi Gugatan Rp 1 Miliar Pengamen Cipulir
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya siap memenuhi gugatan materil dan imateril sekitar Rp 1 miliar yang dilayangkan dua pengamen Cipulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto, saat ini pihaknya terus memantau persidangan menunggu hasil persidangan selesai.

Sidang sendiri baru satu kali digelar, Senin (1/8/2016).

Sebelumnya Sidang gugatan terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Pengajuan gugatan ganti rugi tersebut dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah.

"Kami hormati apapun keputusan dari hakim. Itu gunanya negara hukum di sini‬," kata Moehcgiyarto, Rabu (3/8/2016) di Polda Metro.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu terkait dengan pemulihan nama baik dua pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap, diutarakan Moehcgiyarto, Polri akan melakukannya setelah persidangan selesai.

"Ya nanti, kan kita belum tahu pengadilannya apa saja. Orang gugat boleh-boleh saja ini kita hadapin‬," kata Moechgiyarto.

‎Untuk diketahui, dua pengamen Cipulir bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto menggugat Polri dan Kejaksaan Agung untuk membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap senilai Rp 1 miliar.

Ada dua pihak yang menjadi termohon dan satu pihak turut termohon.

Pertama, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, selaku pihak termohon satu.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, selaku pihak termohon dua.
Sedangkan untuk pihak turut termohon, Menteri Keuangan.

Dalam gugatan tersebut, pemohon satu meminta ganti rugi materil Rp 75.440.000 dan imateril Rp 590.520.000.

Sedangkan pemohon dua meminta ganti rugi materil Rp 80.220.000 dan imateril Rp410.000.000.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas